BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Repatriasi pada Program Pengungkapan Sukarela

Alifatu Mazidah31 December 2021
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tertuang pada Bab V dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat diikuti oleh Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Wajib Pajak juga dapat memilih kebijakan I&II dalam PPS tersebut menyesuaikan kebutuhan harta yang ingin diungkap beserta persyaratan lainnya.

Secara lebih rinci Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK 196/PMK.03/2021) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Dalam Program Pengungkapan Sukarela ini terdapat ketentuan Repatriasi yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak. Repatriasi pada PPS dapat diartikan sebagai pengalihan harta Wajib Pajak dari luar negeri ke Indonesia.

Kaitannya dengan repatriasi ini peserta PPS harus melakukan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia yang dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan. Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

Apabila harta  bersih yang di luar negeri (LN) yang telah dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dialihkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun tidak juga dialihkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 30 September 2022. Maka atas harta bersih tersebut dikenakan tambahan PPh sebesar 4% secara sukarela oleh wajib pajak atau dikenakan tambahan PPh sebesar 5,5% bila ditagihkan oleh otoritas pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelatax-amnestytax-amnesty-jilid-2repatriasi-investasirepatriasi
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org