BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah11 June 2025
Ukuran teks
0/0

Setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan kode transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP). Pasca diimplementasikannya Coretax, ketentuan faktur pajak kini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Dalam PER-11/2025, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah digit NFSP. Merujuk Pasal 37 PER-11/2025, NSFP pajak terdiri atas 17 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri yang diberikan secara otomatis.

Kode Transaksi

Dalam ketentuan PER-11/2025, terdapat penambahan jenis kode transaksi, yakni kode 10. Adapun penggunaan kode transaksi adalah sebagai berikut:

  • 01: Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Dalam hal ini, kode transaksi 01 digunakan hanya untuk jenis penyerahan yang tidak termasuk dalam kategori pada kode transaksi 02 hingga 10.
  • 02: Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.
  • 03: Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Adapun yang dimaksud dengan pemungut PPN lainnya (selain kode 02) adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK mengenai penunjukan pemungut PPN dan perusahaan yang tunduk pada perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang dalam kontraknya secara lex specialis ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  • 04: Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05: Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksi 05 juga digunakan untuk pemungutan PPN atas penyerahan, pemakaian sendiri, atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu, yang DPPnya ditetapkan sebesar Rp0 sesuai ketentuan perpajakan.
  • 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing yang PPN-nya dipungut oleh PKP toko retail yang melakukan penyerahan BKP.
  • 07: Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan khusus yang berlaku di antaranya:

    • Ketentuan PPN dan PPnBM serta PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
    • Ketentuan tempat penimbunan berikat.
    • Ketentuan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
    • Ketentuan perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk angkutan udara luar negeri.
    • Ketentuan perlakuan PPN atas penyerahan BBM untuk kapal angkutan laut luar negeri.
    • Ketentuan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
    • Ketentuan perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.
    • Ketentuan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean.
    • Ketentuan penyelenggaraan KEK.
    • Ketentuan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
    • Ketentuan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
    • Ketentuan PPN ditanggung pemerintah
  • 08: Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan khusus yang berlaku di antaranya:
    • Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP/JKP tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean.
    • PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk penerbangan luar negeri.
    • PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
    • Pembebasan PPN atau PPnBM kepada perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 09: Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
  • 10: Penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Kode Status

Merujuk pada lampiran PER-11/2025, setelah penulisan kode transaksi, digit selanjutnya pada NSFP merupakan kode status. Kode status terdiri dari dua digit angka yakni 00 yang menunjukkan status faktur pajak normal. Kode 01, 02, 03, dan seterusnya menunjukkan status faktur pajak pengganti ke-1, ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Nomor Seri

Sistem akan secara otomatis memberikan nomor seri pada saat e-Faktur diunggah ke sistem DJP menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. 13 digit nomor seri terbagi atas 2 bagian, yaitu:

  • 2 digit pertama merupakan 2 digit tahun pembuatan e-Faktur; dan
  • 11 digit berikutnya merupakan nomor urut e-Faktur.

Ketentuan NSFP dalam Hal Penggantian Faktur Pajak

Tata cara penggantian atau pembatalan faktur pajak diatur pada Lampiran D angka 5 dan angka 6 PER-11/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa NSFP untuk faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP atas faktur pajak yang diganti. Pada faktur pajak pengganti, kode yang berubah hanya kode status berdasarkan status penggantian.

Topikppnfaktur-pajaknfspketentuan-faktur-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org