BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Keterbukaan Informasi Ciptakan Ide Bagi Pemerintah Adakan PPS Saat Ini

Alifatu Mazidah25 June 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk memperluas basis perpajakan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengejar tax ratio Indonesia yang dinilai masih sangat rendah. Dengan pemanfaatan keterbukaan informasi dan perolehan data yang valid, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya meningkatkan tax ratio Indonesia.

PPS dibuat sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui pengungkapan harta. Secara konsep, penghasilan dapat digunakan sebagai konsumsi ataupun menambah kekayaan/investasi. Dalam hal terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan, diasumsikan terdapat penghasilan yang belum tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan. Maka dari itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan harta, yang kemudian akan dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan nilai harta bersih.

Dikutip dari seminar online yang dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, ia menegaskan bahwa dalam upaya peningkatan tax ratio, pemerintah melakukan beberapa upaya, yaitu:

  1. Memanfaatkan automatic exchange of information (AEOI), serta data yang diperolehan dari intansi, lembaga, maupun lembaga pemilik data lainnya.
  2. Mencari titik kegiatan/aktivitas ekonomi per-wilayah.

Dengan adanya era keterbukaan informasi, perluasan basis pajak tentunya dapat dilakukan dengan upaya lain. "Maka dari itu program ini (PPS) itu ada. Namanya juga sudah Program Pengungkapan Sukarela, kami tidak memaksa masyarakat untuk mengikuti, yang kami lakukan hanya mengingatkan ada program ada kesempatan silakan dimanfaatkan". ujarnya dalam seminar online yang diadakan IKPI pada hari Rabu, 22/06/2022.

Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa kebijakan PPS sudah diatur secara detail dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penetapan pelaksanaan PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Maka dari itu, Suryo utomo memastikan tidak akan ada perpanjangan terkait waktu pelaksanaan PPS sehingga Wajib Pajak dihimbau untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Suryo Utomo memberi penjelasan bahwa pasca PPS, DJP akan melakukan prosedur sesuai dengan basis proses bisnis DJP. Proses tersebut antara lain penyuluhan atau edukasi, pengawasan dengan mengirimkan SP2DK, kegiatan pemeriksaan, serta pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukareladjptax-amnesty-jilid-2pajak_indonesiatax_ratio
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org