BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kewajiban BPHTB dalam Transaksi Lelang Properti

Daffa Yasril Nurmansyah24 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat DJKN

Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi properti melalui mekanisme lelang, perolehan tersebut merupakan salah satu bentuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menimbulkan konsekuensi perpajakan. Salah satu kewajiban yang melekat bagi pemenang lelang adalah pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB termasuk jenis pajak daerah yang ketentuannya diatur khusus di UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Mengacu pada Pasal 44 ayat (2) UU HKPD, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Salah satu bentuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam lelang. Dengan demikian, pemenang lelang harus membayar BPHTB atas properti yang dimenangkannya.
Adapun saat terutangnya BPHTB dalam transaksi lelang ditetapkan secara otomatis pada tanggal penunjukan pemenang lelang. Sehubungan dengan hal tersebut, pemenang lelang wajib terlebih dahulu melunasi BPHTB sebelum mengurus akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan serta risalah lelang.
Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan bahwa bukti pembayaran BPHTB merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan (Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023).
Selain kewajiban pelunasan BPHTB, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wajib terlebih dahulu meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani risalah lelang. Demikian pula, Kepala Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran atau pengalihan hak atas tanah setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif BPHTB maksimal sebesar 5%. Adapun besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan NPOP tidak kena pajak (NPOPTKP) dengan tarif BPHTB.
Sebagai contoh, DKI Jakarta, lewat Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mengatur pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atau pemenang lelang atas tanah dan/atau bangunan di wilayah DKI Jakarta wajib membayar BPHTB dengan tarif sebesar 5%. Dasar pengenaan BPHTB tersebut ditentukan berdasarkan nilai lelang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi. Selanjutnya, nilai tersebut dikurangi dengan NPOPTKP sebesar Rp250 juta, yang berlaku untuk perolehan hak pertama oleh wajib pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

TopikPajakbphtbobjek_bphtbkewajiban_wajib_pajakkewajiban_pajaklelang
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org