BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Kewajiban Pajak bagi BUMDes?

Dewa Suartama14 November 2023
Ukuran teks
0/0

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha. BUMDes didirikan untuk mengembangkan investasi dan produktivitas, sekaligus menyediakan jasa pelayanan bagi masyarakat desa, yang kemudian dapat memberikan dampak kesejahteraan untuk masyarakat.

Pendirian BUMDes menjadi salah satu sarana pemberdayaan masyarakat. Bentuk unit usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi desa, misalnya pengelola desa wisata, minimarket, pengelolaan air minum, penyediaan peralatan pertanian, dan lain-lain.

BUMDes Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, dasar hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, tidak diatur secara eksplisit bagaimana perpajakan terhadap BUMDes.

Meskipun tidak diatur secara jelas terkait perpajakan, dapat dipahami bahwa BUMDes merupakan badan hukum. Jika merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan, badan termasuk subjek pajak, kecuali badan tersebut adalah unit dari pemerintah yang memenuhi keempat syarat berikut:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

BUMDes tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga tetap dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan.

Kewajiban PPh Badan bagi BUMDes

Sebagai subjek PPh berbentuk badan, BUMDes memiliki kewajiban terkait PPh Badan. Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan PPh Badan secara umum yang juga digunakan oleh wajib pajak badan lainnya.

Untuk menghitung PPh Badan, BUMDes perlu menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan usaha dikurangi dengan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak. Tarif PPh Badan bagi BUMDes adalah tarif umum yakni 22%.

Secara sederhana, proses penghitungan PPh Badan untuk BUMDes dapat dilakukan sebagai berikut

  1. Menghitung penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal diperoleh dari penghasilan Bruto dikurangi penghasilan bersifat final, penghasilan bukan objek pajak, dan biaya yang boleh dibebankan secara fiskal.
  2. Menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian.
  3. Menghitung PPh Badan terutang. PPh Badan terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif.
  4. Menghitung PPh Badan yang harus dibayar. PPh Badan yang kurang atau lebih dibayar dihitung dari PPh Badan dikurangi jumlah kredit pajak.

Kunjungi halaman berikut ini untuk mengetahui penghitungan PPh Badan: Dasar-Dasar Penghitungan PPh Badan

PPh Final UMKM untuk BUMDes

Selain pengenaan PPh Badan secara umum, BUMDes juga dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% atau UMKM. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. BUMDes dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM ini jika peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jika menggunakan tarif pajak UMKM, pajak terutang bagi BUMDes dihitung dari omzet dikalikan dengan tarif sebesar 0,5%. Pajak tersebut kemudian disetorkan setiap bulan/setiap masa. Perlu dicatat, BUMDes hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama 4 tahun.

Anda dapat mengetahui mekanisme lebih lengkap terkait administrasi pajak UMKM melalui halaman berikut ini: Ketentuan Pajak UMKM.

Kewajiban PPN

Kewajiban pajak lainnya bagi badan usaha adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). BUMDes dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jika dikukuhkan sebagai PKP, BUMDes berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dipungut. BUMDes juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban PPh Potong Pungut

Selain PPh Badan, BUMDes juga memiliki kewajiban terkait pemungutan dan pemungutan PPh lainnya (withholding tax). Jenis pajak tersebut antara lain:

  • PPh Pasal 21. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi.
  • PPh Pasal 23. BUMDes wajib memotong PPh Pasal 23 apabila terdapat transaksi jasa yang diberikan oleh badan. Sebaliknya, BUMDes akan dipotong PPh Pasal 23 jika memberikan jasa kepada pihak lain.
  • PPh Pasal 4 ayat (2). PPh ini dikenakan atas transaksi tertentu seperti sewa tanah/bangunan, pengalihan tanah/bangunan, dan jasa konstruksi. BUMDes dapat menjadi pihak yang memotong ataupun dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Sebagai pemotong/pemungut, terdapat kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Potput. Administrasi pelaporan kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, mulai dari pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Topikpph-badanbumdes
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org