BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kewajiban Pelaporan bagi Lembaga Zakat dan Badan Penerima Sumbangan

Daffa Yasril Nurmansyah07 January 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan kembali mengatur tata cara pelaporan bagi lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memberikan sumbangan agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pelaporan Bagi Instansi Badan atau Lembaga

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025, badan atau lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penerimaan kepada Dirjen Pajak untuk setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau melalui komunikasi antar sistem yang terhubung langsung. Namun, merujuk Pasal 21 ayat (3) PMK 114/2025, jika laporan elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga dapat menyampaikan laporan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lembaga tersebut terdaftar.
Selain lembaga zakat, badan yang menerima sumbangan penanggulangan bencana nasional juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran. Laporan disampaikan untuk setiap triwulan dan wajib dikirimkan secara elektronik paling lambat akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
Sementara itu, bagi lembaga penerima sumbangan penelitian, pendidikan, olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, kewajiban laporan dilakukan setahun sekali. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK 114/2025, laporan tahunan ini disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya tersebut.

Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan

Dalam hal badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak sesuai dengan ketentuan waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada badan atau lembaga yang ditujukan kepada badan atau lembaga, wakil dari badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga.
Jika setelah 14 hari sejak surat teguran disampaikan badan atau lembaga tetap tidak menyampaikan laporan, badan atau lembaga tersebut dapat dicabut dari daftar badan atau lembaga yang disahkan pemerintah. Dalam hal zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan, atas pemberian sumbangan atau zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Namun demikian, badan zakat atau lembaga keagamaan yang telah dicabut dari daftar dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga setelah menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak.
Selain badan zakat atau lembaga keagamaan, instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional dan sumbangan lainnya juga dapat diterbitkan surat teguran. Teguran tersebut disampaikan kepala KPP tempat pihak penerima terdaftar.
Jika setelah 14 hari sejak surat teguran disampaikan badan penerima sumbangan tetap tidak menyampaikan laporan, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pajak.

Format Laporan

Contoh format laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilihat pada lampiran huruf G PMK 114/2025.

Sementara itu, format laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan bencana nasional dan sumbangan lainnya dapat dilihat pada lampiran huruf F PMK 114/2025.
Topikkupdjpbiaya_sumbangancoretaxpemeriksaan-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org