BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kewajiban Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi bagi Peserta PPS

Dewa Suartama18 August 2023
Ukuran teks
0/0

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tambahan harta yang diungkapkan akan dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan dapat lebih rendah jika para peserta berkomitmen untuk melakukan repatriasi maupun investasi di sektor tertentu. Untuk pengawasan oleh otoritas pajak, Wajib Pajak yang menyatakan merepatriasi Harta Bersih dari luar negeri ke dalam negeri dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam rangka mengikuti PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan Realisasi Repatriasi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengalihan harta bersih ke Indonesia paling lama dilakukan pada tanggal 30 September 2022. Maka dari itu, laporan realisasi repatriasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Berikut merupakan contoh laporan realisasi atas repatriasi harta ke Indonesia. Sebagai catatan, harta yang telah dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar negeri dalam jangka waktu lima tahun.

Contoh Laporan Realisasi Repatriasi

Laporan Realisasi Investasi

Selanjutnya, bagi Wajib Pajak yang berkomitmen untuk melakukan investasi, wajib menyampaikan laporan realisasi untuk tahun pertama paling lama pada saat berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Sedangkan untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan realisasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dan seterusnya. Berikut contoh laporan realisasi investasi.


Wajib Pajak dapat memilih beberapa jenis investasi. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. Pada sektor ini, Wajib Pajak dapat berinvestasi dalam bentuk pendirian usaha baru maupun investasi dalam bentuk penyertaan modal. Kedua, investasi melalui surat berharga negara. Maka dari itu, Wajib Pajak dapat mengisi laporan sesuai dengan jenis investasi yang dipilih. Perlu diingat bahwa seluruh nilai harta yang akan diinvestasikan yang tercantum pada SPPH, harus diinvestasikan paling lambat pada tanggal 30 September 2023. Selain itu, investasi juga wajib dilakukan paling lambat selama 5 tahun.

Pelaporan realisasi repatriasi maupun investasi dapat dilakukan secara online melalui e-Reporting PPS yang tersedia pada akun DJP Online.

Topikppsrepatriasi-investasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org