BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Dewa Suartama19 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dilatarbelakangi belum adanya pengaturan perpajakan yang komprehensif untuk kerja sama operasi (KSO), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024). PMK yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024 ini mengatur berbagai aspek, salah satunya kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bagi KSO.

Kewajiban Pendaftaran untuk Memperoleh NPWP

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, terdapat tiga kriteria KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tiga kriteria tersebut adalah:

  • melakukan penyerahan barang dan/atau jasa atas nama KSO;
  • menerima atau memperoleh penghasilan atas nama KSO; dan/atau
  • mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.

KSO yang memenuhi satu atau lebih kriteria tersebut wajib melakukan pendaftaran untuk mendapat NPWP di kantor pelayanan pajak yang meliputi tempat kedudukan KSO. Tempat kedudukan KSO adalah tempat kedudukan dari salah satu anggota yang ditunjuk untuk mewakili KSO. Pendaftaran NPWP wajib dilakukan paling lama 1 bulan setelah pendirian KSO atau melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria di atas.

Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, KSO tidak berkewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Sebagai contoh, PT A dan PT B membentuk KSO A-B. KSO dibentuk untuk memperoleh pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction dari PT C. KSO A-B digunakan untuk berkoordinasi.

PT A dan PT B akan melakukan pekerjaan sesuai dengan bagian masing-masing. Tagihan kepada PT H akan dibuat secara langsung oleh PT A dan PT B. Penghasilan juga akan dibayarkan langsung ke PT A dan PT B oleh PT H.

Dalam kondisi di atas, KSO A-B tidak berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Kewajiban Pengukuhan PKP

Selain pendaftaran NPWP, KSO yang memenuhi kriteria yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 juga memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dalam hal KSO melakukan penyerahan dan melebihi batasan pengusaha kecil (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar).

Selain itu, meskipun belum melewati batasan pengusaha kecil, KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai contoh, PT M dan PT O membentuk KSO M-O yang bergerak di perdagangan ritel. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP. Meskipun belum diketahui apakah KSO M-O akan melewati batasan pengusaha kecil, KSO M-O wajib dikukuhkan sebagai PKP karena salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.

Topikadministrasi_pajakkso
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org