BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kinerja Penerimaan Per Jenis Pajak Tunjukkan Tren Positif

Dewa Suartama23 April 2022
Ukuran teks
0/0
Tax Icons Accounting Money Finance  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Penerimaan pajak hingga Triwulan I 2022 telah mencapai Rp322,46 Triliun. Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April memaparkan bahwa jumlah tersebut tumbuh 41,36%. Secara sektoral, pertumbuhan penerimaan jenis pajak dominan positif. “Ini menggambarkan pemulihan yang cukup robust,” ujar Sri Mulyani, Rabu (20/04/2022). 

Dari berbagai jenis pajak, PPh 22 Impor menjadi jenis pajak dengan kinerja tertinggi yakni sebesar 140%, yang sebelumnya -38,5%. Kinerja PPN Impor juga sejalan dengan PPh 22 Impor yang mencapai 41,8%. Salah satu penyebab jenis pajak tersebut memberikan kinerja positif yang tinggi adalah rendahnya basis pajak pada Triwulan I 2021 karena pemberian insentif. Aktivitas perdagangan internasional yang meningkat juga mendorong pertumbuhan penerimaan jenis pajak tersebut.

Kinerja PPh Badan pada Triwulan I 2022 mencapai 136% yang sebelumnya -40,5%. Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan tersebut dapat terjadi karena kinerja perusahaan sudah pulih, dan  sebagian perusahaan menikmati kenaikan harga komoditas.

Di sisi lain, kinerja perusahaan yang meningkat dapat tergambar dari meningkatnya PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 berhasil mencapai 18,8% yang sebelumnya -5,6%. “Apa yang menyebabkan pajak karyawan naik? Karena karyawan mendapatkan pembayaran bonus. Ini artinya perusahaannya sudah mencetak keuntungan sehingga mereka mampu membayar karyawannya dengan bonus. Dan ini terlihat dari PPh 21 yang tumbuh double digit,” jelas Sri Mulyani.

Penerimaan PPh OP menunjukkan kinerja sebesar 13,1%. Penerimaan tersebut meningkat sejalan dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Pada Triwulan I 2021, kinerja mencapai 99%. Hal tersebut diakibatkan karena basis yang rendah di tahun 2020 akibat perpanjangan jatuh tempo ke bulan April.

Aktivitas ekonomi yang terus tumbuh juga tercermin melalui penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 26. Kinerja PPN Dalam Negeri mencapai 26,5%, sedangkan PPh Pasal 26 mencapai 25,2%.

Topikpenerimaan_pajakapbnpenerimaan_negaraberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org