BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kini Bea Meterai ada Pemungutnya! Simak Apa Saja Kewajibannya

Redaksi Ortax18 November 2020
Ukuran teks
0/0
aa1
Pemerintah meresmikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 sebagai pengganti atas UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Undang-undang ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian atas penggunaan Bea Meterai. Terdapat beberapa perubahan dan penambahan kebijakan terkait Bea Meterai yang tertuang dalam UU no. 10 Tahun 2020. Salah satunya yaitu adanya penetapan Pemungut Bea Meterai.
Kewajiban Pemungut Bea Meterai
Peraturan perundang-undangan ini menetapkan adanya Pemungut Bea Meterai yang memiliki kewajiban untuk:
a.memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b.menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c.melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya bagi Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan untuk memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang dan/atau menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Contoh Pengenaan Sanksi Administratif Bea Meterai
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
a.1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
b.2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
c.7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
d.5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
a.2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan
b.7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.
Bea Meterai terutang Rp 150.000,00
Bea Meterai telah disetor  
1 x Rp10.000,00Rp 10.000,00 
5 x Rp10.000,00Rp 50 .000,00 
  Rp   60.000,00 -
Bea Meterai kurang disetor  Rp   90.000,00
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp 10.000,00Rp   90.000,00  +
Bea Meterai yang masih harus dibayarRp 180.000,00
            
Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atau tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org