BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kini Hanya Satu Jenis, Ini Cara Mengisi SPT PPh OP Berdasarkan Sumber Penghasilan

Daffa Yasril Nurmansyah19 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pasca implementasi Coretax, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi kini tidak lagi menggunakan formulir pajak yang terbagi berdasarkan besarnya penghasilan dalam setahun seperti formulir SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Berdasarkan Pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 81 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), bahwa wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Penghasilan serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menentukan Jenis Sumber Penghasilan

Saat membuat konsep SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak mula-mula mengisi bagian formulir induk kemudian mengisi lampiran. Pada formulir induk, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya, baik penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha. Pilihan tersebut akan menentukan lampiran apa saja yang wajib diisi dalam SPT Tahunan. Berikut penjelasannya.

Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Pekerjaan

Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan hanya dari pekerjaan sebagai karyawan, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Pekerjaan.

Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Pekerjaan, maka wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-1 Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan). Jika penghasilan karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan telah dibuatkan bukti potong (Bupot), sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah penghasilan neto tersebut pada L-1 Bagian D. Data akan masuk setelah wajib pajak mengklik tombol Posting SPT pada lampiran induk.
Sementara itu, bagi karyawan yang penghasilan tersebut belum dipotong dan belum dibuatkan bukti potong, wajib pajak juga dapat mengisi penghasilan neto dari pekerjaan dengan cara manual (key-in).

Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Pekerjaan Bebas

Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Pekerjaan Bebas.
Mengacu pada Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Rincian pekerjaan bebas yang dapat diisi di Coretax menurut lampiran PER 11/2025, antara lain:

  • pengacara;
  • akuntan;
  • konsultan;
  • aktuaris;
  • notaris/PPAT;
  • dokter;
  • penilai;
  • arsitek;
  • artis dan profesi sejenisnya;
  • pembuat konten;
  • penulis;
  • olahragawan;
  • pelatih/pengajar;
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang;
  • peneliti;
  • petugas penjaga barang dagangan;
  • agen iklan;
  • agen asuransi;
  • perantara; dan
  • usaha/profesi lainnya.

Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Pekerjaan Bebas dan berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib mengisi Lampiran L-3A-4 Bagian A (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya) dan Lampiran L-3B Bagian C (Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN).

Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Kegiatan Usaha

Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha baik sektor perdagangan, jasa dan industri, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Kegiatan Usaha.

Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Kegiatan Usaha serta menggunakan PPh Final, maka wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-2 (Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri) dan L-3B Bagian A (Rekapitulasi Peredaran Bruto WP OP Peredaran Bruto tertentu).

Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

Bagi wajib pajak, baik yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, memungkinkan memiliki penghasilan yang PPh-nya telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Atas pemotongan tersebut, wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh).
Perlu dicatat, jumlah PPh yang tercantum dalam lampiran L-1 bagian E yang merupakan PPh tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh OP.

Topikpph_oppajak_penghasilancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org