BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kini Semua Biaya Natura dan Kenikmatan Dapat Dibiayakan Secara Pajak Menurut UU HPP

Dewa Suartama30 October 2021
Ukuran teks
0/0
rawpixel.com / freepik

Menurut OECD Glossary, benefits in kind atau natura merupakan suatu bentuk kompensasi yang diterima dalam bentuk selain kas. Pemberian tersebut biasanya berkaitan dengan hubungan kerja (employment). Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, benefits in kind dikenal dengan istilah natura dan kenikmatan. Natura berupa pemberian barang, sedangkan kenikmatan merujuk pada fasilitas-fasilitas non barang. 

Pemajakan atas pemberian natura dan kenikmatan dapat dilihat dari sisi penerima dan pemberi. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima. Namun, pada keadaan tertentu, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek pajak sehingga dikenakan PPh. Natura dan kenikmatan menjadi objek pajak apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sesuai Pasal 15 UU PPh.

Dari sisi pemberi, natura atau kenikmatan dikategorikan sebagai non-deductible expense menurut Pasal 9 ayat (1e) UU PPh. Hal tersebut karena di sisi penerima natura dan kenikmatan bukan objek, sehingga dari sisi pemberi tidak dapat menjadi biaya. Namun, terdapat beberapa natura atau kenikmatan tertentu yang dapat dijadikan deductible expense, di antaranya:

  1. Pemberian makanan atau minuman untuk seluruh pegawai
  2. Penggantian yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan 
  3. Pemberian natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan

Pengaturan Natura dan Kenikmatan Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dalam UU HPP, dijelaskan bahwa pemberian natura atau kenikmatan kini merupakan objek pajak bagi penerima dan menjadi pengurang dalam menghitung pajak terutang bagi pemberi. Namun demikian, Pemerintah menegaskan, pada jenis natura tertentu tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan bagi penerima. Natura dan kenikmatan tersebut adalah:

  1. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  2. Natura di daerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
  5. Natura dengan jenis dan Batasan tertentu

Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Topikpphuu-hpppph-badannatura-kenikmatanbik
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org