BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KKP Wajib Miliki Rancangan Sistem Pengendalian Mutu untuk Dapatkan Izin

Daffa Yasril Nurmansyah02 September 2026
Ukuran teks
0/0

Tidak hanya wajib memenuhi syarat kepengurusan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) mewajibkan Kantor Konsultan Pajak (KKP) memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin. 
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PMK 55/2026, agar KKP dapat memperoleh izin, konsultan pajak yang mengajukan izin secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi syarat antara lain:

  1. KKP dipimpin oleh seorang konsultan pajak;
  2. memiliki dokumen pendirian KKP;
  3. memiliki NPWP KKP;
  4. memiliki bukti domisili;
  5. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan 
  6. pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Selain syarat memperoleh izin KKP, Pasal 20 ayat (1) PMK 55/2026 juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan alamat, susunan rekan/pengurus, dan/atau sistem pengendalian mutu, pemimpin KKP wajib melaporkan perubahan tersebut secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi.
Khusus untuk perubahan sistem pengendalian mutu, KKP wajib mengunggah dokumen sistem pengendalian mutu terbaru serta mencantumkan tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut.
Dalam hal terjadi perubahan susunan rekan/pengurus, KKP juga wajib menyampaikan laporan secara elektronik dengan mengunggah formulir serta melampirkan akta notaris mengenai perubahan susunan rekan/pengurus. Sementara itu, perubahan alamat KKP juga wajib dilaporkan dengan melampirkan surat keterangan domisili baru serta dokumen yang membuktikan kepemilikan atau sewa kantor.
Bagi KKP yang tidak memenuhi persyaratan kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha atau tidak melaporkan perubahan yang diwajibkan dalam jangka waktu 30 hari dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Apabila KKP telah memperoleh peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan kembali melakukan pelanggaran, maka izin KKP tersebut dapat dibekukan.

TopikBerita Pajakkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org