BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KKP Wajib Penuhi Persyaratan Kepengurusan Sesuai Bentuk Usaha

Daffa Yasril Nurmansyah01 September 2026
Ukuran teks
0/0

Kantor Konsultan Pajak (KKP) wajib memenuhi syarat kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026).
Berdasarkan Pasal 16 PMK 55/2026, KKP harus memenuhi keterlibatan konsultan pajak dalam pendirian, pengelolaan, dan kepemimpinan KKP baik dalam bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas. 
Bagi KKP berbentuk perseorangan, atas pendirian dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh 1 orang konsultan pajak. Sementara itu, bagi KKP dengan bentuk persekutuan perdata atau firma, wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak atau paling sedikit 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang.
Adapun KKP berbentuk perseroan terbatas wajib didirikan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap susunan direksi dan komisaris. Dalam hal perseroan terbatas memiliki 1 direktur dan 1 komisaris, maka keduanya wajib merupakan konsultan pajak berizin. Sementara itu, apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang, paling sedikit 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak.
Selain mengatur syarat keterlibatan konsultan pajak dalam pendirian dan pengelolaan KKP, PMK 55/2026 juga menetapkan masa penyesuaian bagi KKP apabila terjadi perubahan komposisi akibat rekan, direksi, atau komisaris yang berstatus sebagai konsultan pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) PMK 55/2026, KKP diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk kembali memenuhi persyaratan kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut KKP belum memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (6) PMK 55/2026.

Topikkupsanksi_administrasikonsultan_pajakkuasa_wajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org