BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kodifikasi Hak dan Kewajiban WP, DJP Akan Resmikan Taxpayer's Charter

Dewa Suartama18 July 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak akan meresmikan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-13/2025. Piagam ini disusun sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi wajib pajak dan sebagai langkah konkret membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan wajib pajak.

Piagam ini menjadi kodifikasi dari berbagai hak dan kewajiban wajib pajak yang tersebar di berbagai peraturan. Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan, menyampaikan bahwa piagam ini menjadi pengingat bahwa wajib pajak dan juga fiskus memiliki hubungan yang setara atau equal footing.

"Taxpayer Charter ini semacam kodifikasi. Ini sebenarnya menunjukkan suatu komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa kita siap untuk memberikan hak wajib pajak dan mengharapkan wajib pajak melaksanakan kewajiban," ungkap Yon.

Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP, mengungkapkan saat ini terdapat 272 aturan yang memuat hak wajib pajak. Sementara itu, 172 aturan lainnya memuat kewajiban wajib pajak. "Jadi, kalau dijumlah ada 447 yang terkait hak dan kewajiban. Nah, ini kita simplifikasi jadi delapan hak dan delapan kewajiban. Jadi, wajib pajak mudah melihatnya," jelasnya.

Beberapa negara maju di dunia telah memiliki piagam wajib pajak. Misalnya, Australia memiliki ATO Charter. ATO Charter memuat empat poin utama yakni hak wajib pajak, kewajiban wajib pajak, prosedur, prosedur keberatan atas suatu putusan, dan bagaimana wajib pajak menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diberikan. Selain itu, Kanada memiliki Taxpayer Bill of Rights. Piagam tersebut berisi 16 hak wajib pajak yang harus diberikan oleh Canada Revenue Agency (CRA). Selain itu, CRA juga memiliki 5 komitmen untuk pengusaha kecil.

TopikBerita Pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org