BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Kolaborasi Bersama IKPI Jakarta Pusat, Tax Partner Ortax Bahas Isu Rekonsiliasi Fiskal SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah17 November 2025
Ukuran teks
0/0

Pasca implementasi Coretax DJP dan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP telah mengatur mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2025. Ketentuan ini menjadi salah satu sorotan bagi seluruh kalangan di bidang perpajakan hingga pemangku kepentingan usaha.
Dalam ketentuan PER-11/2025, kini wajib pajak akan menghadapi tantangan baru, terutama terkait rekonsiliasi fiskal yang langsung dilakukan melalui Lampiran 1 yang diisi secara key-in (manual) pada SPT Tahunan Badan Coretax. Tidak hanya sekedar pergeseran proses manual menjadi otomatis, akan tetapi wajib pajak juga harus memberikan jawaban yang konsisten pada setiap lampiran atau pengisian SPT Tahunan Badan 2025 via Coretax DJP.
Atas dasar tersebut, IKPI Jakarta Pusat menggelar seminar eksklusif yang diisi Daniel Belianto selaku Tax Partner Ortax. Daniel membawakan materi seputar isu-isu yang harus diperhatikan seperti langkah-langkah rekonsiliasi fiskal dan validasi via Coretax.
Dalam seminar yang diadakan di atas kereta (training on train) pada hari Minggu (16/11/2025), Daniel menguraikan bahwa sejak berlakunya PER-11/2025, pengisian rekonsiliasi fiskal pada SPT Badan merupakan titik paling krusial karena tidak lagi menggunakan kertas kerja terpisah. Seluruh penyesuaian fiskal harus masuk ke sistem dengan kode Fiskal Positif (FPO) dan Fiskal Negatif (FNE), dan setiap angka harus konsisten dengan laporan komersial serta lampiran SPT lainnya.
“Jika ada ketidaksesuaian, Coretax langsung menolak. Sistem tidak memberi ruang kompromi. Oleh karena itu, pemahaman teknis rekonsiliasi sangat penting,” tegas Daniel.
Daniel juga menjelaskan bahwa teknis pengisian SPT Badan melalui Coretax akan terintegrasi dan menjadi satu kesatuan berdasarkan opsi jawaban yang dipilih oleh drafter pada Formulir Induk dengan lampiran wajib. Sebagai contoh, jika perusahaan menyatakan memiliki transaksi afiliasi, maka akan muncul lampiran secara otomatis dan wajib diisi. Jika tidak dilengkapi, pelaporan SPT tidak dapat dilanjutkan. Logika tersebut membuat proses penyusunan SPT menjadi lebih mudah karna menjadi satu kesatuan, tetapi juga dapat lebih menantang bagi yang belum terbiasa.
Selama seminar, para peserta juga diajak berdiskusi sekaligus melihat simulasi kasus nyata. Dalam pembahasan tersebut, Daniel juga mengajak peserta mempelajari bagaimana data komersial yang dipetakan ke dalam ketentuan fiskal, bagaimana sistem memberikan tanda peringatan, dan bagaimana memperbaiki penolakan (reject) yang sering muncul pada sistem Coretax.
Seminar ini diharapkan menjadi bekal kuat bagi para profesional pajak dalam menghadapi SPT Badan 2025 yang penuh perubahan. Dengan pemahaman mendalam terhadap Coretax dan PER-11/2025, para praktisi dapat memastikan pelaporan yang akurat, efisien, dan sesuai ketentuan terbaru.

Topikevent_ortaxInfo Ortaxortaxikpikonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org