BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Komisi Eropa Usulkan Pembebasan Pelaporan Pajak Lintas Negara bagi Perusahaan Patuh GMT

Medina Kyara Putrifidi22 June 2026
Ukuran teks
0/0

Komisi Eropa berencana merombak aturan pelaporan pajak dengan mengusulkan pembebasan kewajiban pelaporan cross-border tax bagi perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan di wilayah Uni Eropa (UE) yang telah mematuhi aturan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Rancangan undang-undang terkait usulan penyederhanaan pelaporan tersebut dijadwalkan terbit pada 24 Juni 2026.

Langkah pembebasan ini diambil karena pengenaan tarif pajak minimum 15% dinilai telah mampu memitigasi praktik perencanaan pajak agresif oleh perusahaan. Selain itu, otoritas administrasi pajak di kawasan UE dinilai sudah memiliki data yang memadai melalui berbagai saluran pelaporan lainnya. Dalam draf proposalnya, Komisi Eropa menyoroti bahwa sejumlah kewajiban yang ada saat ini justru menghasilkan beban pelaporan yang berlebihan dan tidak proporsional.

Pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya UE untuk menekan beban administrasi yang ditanggung oleh para pelaku usaha. Rencana pembebasan dan penyederhanaan tersebut ditargetkan mampu memangkas beban administratif setidaknya sebesar 25% bagi perusahaan berskala besar. Sementara itu, untuk skala usaha kecil dan menengah, beban tersebut diharapkan dapat berkurang hingga 35%.

Untuk merealisasikan target efisiensi tersebut, akan ada beberapa penyesuaian mekanisme pelaporan yang dilakukan. Salah satunya adalah menggabungkan sistem Country-by-Country Reporting (CbCR) dan pelaporan GMT ke dalam satu format laporan yang terpusat. Komisi Eropa dalam draf usulannya menilai bahwa penggabungan ini akan memberikan manfaat penyederhanaan yang signifikan, baik bagi pihak korporasi maupun otoritas administrasi perpajakan.

Pelonggaran kewajiban ini juga akan diterapkan pada aktivitas ekonomi di platform digital. Komisi Eropa mengusulkan kenaikan threshold kewajiban pelaporan penjualan di platform digital menjadi €3.000 per tahun. Untuk mendukung pembaruan tersebut, UE saat ini juga akan merancang alat verifikasi identitas pembayar pajak berbasis elektronik yang dapat divalidasi secara lintas negara di seluruh negara anggota.

Setelah dipublikasikan pada bulan Juni, draf undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi tingkat kawasan. Otoritas UE menargetkan agar seluruh proses pembentukan kerangka hukum ini dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026.

TopikBerita Pajakglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org