BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Komisi III DPR Tetapkan Dua Nama Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Redaksi Ortax16 September 2025
Ukuran teks
0/0

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 10 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (16/09/2025).

Dua di antara 10 nama tersebut ditetapkan sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, yakni Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting. Persetujuan ini menyusul serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung ketat sejak 9 hingga 15 September 2025. Kedua calon tersebut mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi di Komisi III DPR.

Budi Nugroho, yang kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak, memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan perpajakan serta pengalaman lima tahun terakhir menangani sengketa perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.

Menjawab kekhawatiran dan kompleksitas persoalan perpajakan, Budi Nugroho secara proaktif mengusulkan pembentukan Kamar Pajak khusus di Mahkamah Agung. Ia berargumen bahwa hukum pajak memiliki karakteristik unik (sui generis) yang berbeda fundamental dengan hukum administrasi umum. Budi khawatir, putusan yang keliru dapat muncul jika perkara pajak tidak ditangani dengan perspektif hukum pajaknya sendiri.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan asas presumptio iustae causa dari hukum administrasi secara mentah-mentah dalam sengketa pajak bisa merugikan negara, karena keputusan aparat bisa dibatalkan hanya karena cacat prosedur, mengabaikan esensi materiil perkara. Budi menekankan pentingnya hakim pajak mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.

Budi Nugroho juga menyoroti potensi praktik mafia pajak, di mana aparat dapat sengaja membuat penetapan keliru demi kepentingan tertentu. "Penetapan itu bisa lemah, tapi tetap dipajang sebagai temuan triliunan. Itu bisa jadi pola mafia pajak," ungkapnya. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pun sempat menyinggung kembali kasus Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo, berharap para calon hakim agung berani mengungkap sekaligus mencari solusi agar praktik serupa tidak terulang. Komisi Yudisial (KY) sendiri berharap DPR menerima penambahan hakim agung TUN khusus pajak mengingat banyaknya penumpukan perkara Peninjauan Kembali (PK) pajak di MA.

Sementara itu, Diana Malemita Ginting, yang berlatar belakang sebagai auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, juga disetujui sebagai calon Hakim Agung TUN khusus pajak. Diana meyakinkan Komisi III DPR bahwa ia mampu menjaga independensi dari Kementerian Keuangan, meskipun memiliki pengalaman 30 tahun sebagai auditor di sana. Ia menegaskan tidak ada pimpinan Kemenkeu yang menitipkan aspirasi tertentu, dan ketika ia pindah ke lingkungan peradilan, kepentingan itu telah putus, sehingga ia akan menjalankan perannya secara profesional.

Dalam pandangannya, sengketa pajak seringkali terjadi karena perbedaan penafsiran hukum atau karena wajib pajak tidak memberikan dokumen yang diperlukan saat pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menekankan pentingnya mencari kebenaran substansi atau materiil dalam sengketa, bukan semata-mata hitungan formal.

Diana Malemita Ginting juga menyoroti implementasi pajak karbon. Ia mengusulkan pemerintah menyusun peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasinya, terutama aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Keuangan yang masih belum ada. Menurut Diana, ketiadaan aturan pelaksanaan, seperti mengenai monitoring reporting verification (MRV) atau sertifikat izin emisi, mengakibatkan kebijakan pajak karbon belum dapat diimplementasikan secara optimal.

Secara keseluruhan, Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno yang berlangsung terbuka. Selain Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting untuk Kamar TUN Khusus Pajak, calon lain yang disetujui meliputi:

  • Suradi untuk Kamar Pidana;
  • Ennid Hasanuddin dan Heru Pramono untuk Kamar Perdata;
  • Lailatul Arofah dan Muhayah untuk Kamar Agama;
  • Agustinus Purnomo Hadi untuk Kamar Militer;
  • Hari Sugiharto untuk Kamar Tata Usaha Negara; serta
  • Moh Puguh Haryogi sebagai Hakim Ad Hoc HAM.

Dengan persetujuan dua nama baru ini, jumlah hakim agung TUN khusus pajak di MA akan bertambah dari satu menjadi tiga, melengkapi posisi Cerah Bangun yang telah ada sebelumnya. Hasil persetujuan ini akan segera dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat dan disusul dengan penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org