BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Ketentuan Pajak UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah17 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen DPR RI.

Pimpinan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) menyimpang dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti ketentuan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan UU HPP, yakni pembatasan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Berdasarkan UU HPP, pemberian fasilitas PPh Final UMKM 0,5% didasarkan pada batas peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar. Namun, PP 20/2026 membatasi fasilitas tersebut hanya bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Akibatnya, pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui bentuk badan lain, seperti CV, kehilangan fasilitas tersebut meskipun omzetnya masih di bawah batas yang ditentukan.
"Undang-undangnya mengatakan apa, PP-nya mengatakan berbeda. Inilah yang menurut saya harus dikaji ulang sebelum menjadi persoalan yang serius karena terjadi distorsi antara PP dengan undang-undangnya itu sendiri," tegas Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama 6 Dirjen di Lingkungan Kementerian Keuangan (Senin, 15/06/2026).
Menurut DPR, pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah dinilai seharusnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria omzet UU HPP, tanpa mendiskriminasi bentuk badan usahanya.
Komisi XI DPR RI juga mengingatkan bahwa banyak pelaku UMKM memilih bentuk usaha CV atau badan lainnya karena kebutuhan operasional maupun kemitraan. Dengan berlakunya PP 20/2026, kelompok usaha tersebut dirugikan karena kehilangan akses insentif yang sebelumnya dijamin oleh UU HPP.
Selain persoalan substansi, DPR turut menyoroti aspek implementasi dari berlakunya PP 20/2026. Anggota Dewan Komisi XI DPR RI, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut baru diumumkan pada Mei 2026, tetapi berlaku surut sejak April 2026. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan di kalangan wajib pajak, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penyusunan laporan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan segera mengevaluasi PP 20/2026 agar ketentuannya kembali selaras dengan amanat UU HPP. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.

TopikPajakBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org