BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Komisi XI DPR RI Soroti Pajak Ekonomi Informal dan Raksasa Digital, Ini Respons DJP

Medina Kyara Putrifidi18 June 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (15/6/2026), Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis pajak. Menurut DPR, upaya pengawasan dan penggalian penerimaan tidak boleh hanya berfokus pada wajib pajak yang telah patuh, tetapi juga harus menyasar potensi pajak baru yang belum tergarap secara maksimal.

DPR menyoroti bahwa tantangan utama DJP adalah menjangkau sektor ekonomi informal, yang diperkirakan mencakup sekitar 80% aktivitas ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, DPR menyarankan koordinasi antara DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memanfaatkan data tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi tetapi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Di samping sektor informal, DPR juga meminta DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan digital global yang meraup penghasilan dari Indonesia. Perusahaan seperti Google, Netflix dan Meta menjadi sorotan karena memperoleh pendapatan dari iklan maupun layanan berlangganan, tetapi tidak dikenai PPh Badan karena tidak ada kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. DPR menyarankan pendekatan berdasarkan significant economic presence sebagai dasar pemajakan, sehingga pajak tidak hanya ditanggung oleh konsumen melalui pemungutan PPN.

Menanggapi pandangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa kebijakan pemajakan atas perusahaan digital global saat ini diarahkan agar sejalan dengan konsensus internasional, khususnya melalui kerangka Pilar 1 yang mengatur hak pemajakan di era digital. Sementara itu, implementasi pemajakan atas transaksi ekonomi digital pada tingkat domestik telah berjalan melalui mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sebagai lanjutan, DJP akan memperkuat hak pemajakan Indonesia melalui implementasi Pilar 2 atau Pajak Minimum Global, yang mulai berjalan pada periode 2026 dan 2027. Bersamaan dengan itu, DJP berupaya memperkuat ketentuan terkait BUT agar pemajakan dapat lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil dan faktor produksi di Indonesia.

DJP mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional besar saat ini telah terdaftar dan menjalankan kewajiban perpajakannya melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) dan KPP Badan dan Orang Asing (Badora).

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org