BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Komisi XI DPR RI Targetkan RUU Pusat Finansial Disahkan Sebelum 22 Juli 2026

Daffa Yasril Nurmansyah06 July 2026
Ukuran teks
0/0

DPR RI bersama pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir, yakni 22 Juli 2026. Percepatan dilakukan agar regulasi segera menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR telah menyusun jadwal pembahasan bersama pemerintah. Pembahasan tingkat I ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Komisi XI DPR RI akan mengintensifkan pembahasan substansi RUU Pusat Finansial, termasuk melakukan berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah. "Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti. Ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," jelas Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Kamis (02/07/2026).
Purbaya menambahkan implementasi UU Pusat Finansial ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026. "Target kami, RUU Pusat Finansial selesai pada Juli 2026. Presiden juga mengharapkan UU tersebut dapat dibacakan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026 mendatang. Dengan demikian, implementasinya diharapkan sudah dapat dimulai pada akhir tahun ini. Oleh sebab itu, proses pembahasan UU ini memang sedang dipercepat," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar Mei 2026 lalu, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas kawasan seluas sekitar 100 hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor internasional, pemerintah juga berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law meliputi kemudahan berusaha, termasuk fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang serta meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
Perlu dicatat, pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan financial center Indonesia akan ditetapkan dalam UU tersendiri. UU turunan tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakkek
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org