BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Komisi XI DPR Usulkan Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Pajak di Kawasan Pusat Finansial

Daffa Yasril Nurmansyah09 July 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atas RUU Pusat Finansial (Senin, 06/07/2026), Komisi XI DPR RI bersama pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus dalam draf RUU Pusat Finansial. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk menangani berbagai sengketa hukum, termasuk sengketa akibat pemberian fasilitas perpajakan.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) RUU Pusat Finansial, Komisi XI DPR menegaskan bahwa Pengadilan Pusat Finansial melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan non-yudisial lainnya secara independen.
Secara teknis, Pengadilan Pusat Finansial diduduki oleh ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita. Posisi Ketua Pengadilan Pusat Finansial akan dijabat oleh hakim agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, susunan hakim terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden.
Mengacu pada Pasal 23 RUU Pusat Finansial, Pengadilan Pusat Finansial memiliki kewenangan untuk menangani lima kelompok perkara, yakni:

  • sengketa akibat pemberian fasilitas perpajakan di kawasan pusat finansial;
  • sengketa terkait kegiatan usaha di kawasan pusat finansial;
  • perselisihan dari kontrak yang sebagian atau seluruh pelaksanaannya dilakukan di kawasan pusat finansial;
  • sengketa dari setiap kejadian atau transaksi di dalam kawasan pusat finansial; dan
  • sengketa yang berasal dari perkara mengenai yurisdiksi, kompetensi, dan penafsiran hukum atas Peraturan Dewan Pusat Finansial.

Salah satu karakteristik Pengadilan Pusat Finansial adalah kedudukannya sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir. Sesuai Pasal 23 ayat (8) RUU Pusat Finansial, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat. Artinya, para pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, baik berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas manapun.
Meski demikian, RUU Pusat Finansial memberikan satu pengecualian, yakni terkait pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pengadilan Pusat Finansial berwenang mengakui dan melaksanakan putusan tersebut. Namun, apabila Ketua Pengadilan Pusat Finansial menolak pelaksanaannya dengan alasan melindungi kepentingan nasional, barulah pihak yang dirugikan diperbolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Guna mendukung penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi, Pengadilan Pusat Finansial juga diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga peradilan di dalam maupun luar negeri. Kerja sama ini mencakup pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan, dan sengketa perdata internasional.
Sementara itu, untuk perkara pidana dan isu yang bersinggungan langsung dengan keamanan nasional, kewenangannya tetap diberikan kepada pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TopikPajakBerita Pajakpengadilan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org