BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kompensasi atas PPh 21 LB Masa Desember 2024 Tidak Muncul di Coretax? Ini Kata DJP

Redaksi Ortax12 February 2025
Ukuran teks
0/0

Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Namun, pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak yang belum bisa melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2024 untuk Masa Januari 2025. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak muncul pada SPT Masa Januari 2025 yang dibuat wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini data e-Bupot 21/26, termasuk data terkait kompensasi, sedang proses migrasi ke Coretax. “Jika belum muncul, kemungkinan masih dalam proses migrasi data dari e-Bupot 21/26 ke sistem Coretax. Mohon kesediaan Kakak untuk cek datanya secara berkala ya, Kak,” jelas DJP.

DJP menjelaskan pada dasarnya kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 pada laman Coretax akan muncul otomatis pada saat wajib pajak membuat konsep/draft SPT. Nilai kompensasi akan muncul pada bagian Induk bagian B.1.2 (PPh 21) atau C.1.2 (PPh 26). Jumlah kompensasi juga dapat dilihat pada submenu Dasbor Kompensasi.

Agar nilai kompensasi dapat muncul, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan:

  1. SPT Masa PPh 21 Desember 2024 telah berhasil terlapor dengan memilih kompensasi ke Masa Januari 2025; dan
  2. nilai kompensasi masuk ke Dasbor Kompensasi.
Topikcoretaxpph21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org