BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Kompensasi Rugi Fiskal

Dewa Suartama31 October 2023
Ukuran teks
0/0
image source: freepik

Dalam ketentuan pajak, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dapat melakukan kompensasi kerugian. Melalui kompensasi kerugian fiskal, kerugian yang dialami wajib pajak pada tahun pajak tertentu akan dikompensasikan atau dikurangkan dengan laba di tahun-tahun berikutnya. Kompensasi kerugian dapat mengakibatkan pajak penghasilan (PPh) di tahun yang akan datang akan menjadi lebih kecil atau bahkan tidak ada pajak terutang sama sekali.

Kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan tidak termasuk penghasilan yang bersifat final. Kompensasi kerugian fiskal tidak dapat dilakukan untuk kerugian fiskal yang berasal dari penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dihitung dengan norma penghitungan, atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi atas kerugian fiskal dimulai untuk tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan.

Bagi wajib pajak tertentu yang menerima fasilitas perpanjangan kompensasi rugi, wajib pajak dapat melakukan kompensasi atas kerugian fiskal dengan tambahan waktu selama 1-2 tahun.

Contoh Penghitungan Kompensasi Rugi Fiskal

PT ABC dalam tahun 2016 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT ABC sebagai berikut:

Tahun Kondisi Jumlah
2017 Laba Rp200.000.000
2018 Rugi (Rp300.000.000)
2019 Laba Rp NIHIL
2020 Laba Rp200.000.000
2021 Laba Rp700.000.000

Perhitungan Kompensasi kerugian PT ABC dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2016 (Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2017 Rp200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016  (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2018 (Rp300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2019 NIHIL
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2020 Rp200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp800.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2021 Rp700.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp100.000.000,00)

Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa pada tahun 2017, kerugian mengkompensasi seluruh laba fiskal sehingga tidak terdapat laba fiskal yang artinya tidak ada pajak terutang. Pada tahun pajak 2018, PT ABC kembali mengalami kerugian. Kerugian tersebut juga dapat dikompensasikan dengan penghitungan jangka waktu terpisah dengan kerugian pada tahun pajak 2016. Laba tahun pajak 2019, 2020, dan 2021 juga dikompensasikan seluruhnya dengan kerugian yang tersisa sehingga tidak ada pajak terutang.

Pada tahun 2021, masih tersisa kerugian fiskal tahun 2016 sebesar Rp100.000.000. Karena telah melewati jangka waktu 5 tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan lagi.

Baca artikel berikut untuk melihat format dan panduan pengisian lampiran kompensasi kerugian pada SPT Tahunan PPh Badan: Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan

Topikpph-badanpenghitungan-pph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org