BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kondisi Fiskal Indonesia Dinilai Stabil, Lembaga Pemeringkat Ini Tetap Pertahankan Outlook Positif

Daffa Yasril Nurmansyah17 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Standard & Poor's Global Inc

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia berada dalam kondisi stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya usai pertemuannya dengan lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor's (S&P), di Washington DC (Selasa,14/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, S&P secara mendalam menyoroti kondisi fiskal Indonesia, khususnya terkait konsistensi pemerintah dalam menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah melalui komitmennya terus mengupayakan dan mempertahankan defisit APBN berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Meskipun laporan awal mencatat defisit sebesar 2,9% dari PDB, angka tersebut diproyeksikan menurun menjadi 2,8% dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Proyeksi ini memperoleh respons positif dari S&P sebagai indikator pengelolaan fiskal yang disiplin," jelas Purbaya.
S&P juga menyoroti informasi keuangan Indonesia terkait rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara yang saat ini berada di atas 15%. Menanggapi hal tersebut, Purbaya juga kembali menjelaskan bahwa rasio tersebut masih dalam batas terkendali dan belum berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau indikator tersebut secara ketat.
"Kondisi tersebut akan terus dipantau, masih bisa dikendalikan, dan belum berada pada level yang berbahaya," imbuh Purbaya saat diskusi dengan pihak lembaga pemeringkat internasional tersebut.
Terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Indonesia memiliki risiko tinggi di kawasan Asia, Purbaya mengklarifikasi bahwa penilaian tersebut kemungkinan didasarkan pada data yang belum sepenuhnya mutakhir sebelum pertemuan dengan S&P.
Hal tersebut juga didukung dengan keyakinan terhadap stabilitas fiskal yang semakin kuat, yakni kinerja penerimaan negara yang menunjukkan tren positif pasca restrukturisasi DJP dan DJBC, serta penerimaan pajak yang tumbuh sebesar 30% pada dua bulan pertama tahun berjalan (meningkat 20% year-on-year) pada periode Januari hingga Maret 2026.
Melalui pertemuan tersebut, S&P secara resmi mempertahankan peringkat utang Indonesia dengan outlook stabil yakni BBB. Penilaian ini turut didukung oleh perbaikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun sebelumnya serta indikator awal yang menunjukkan penguatan aktivitas ekonomi.
Ke depan, S&P dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Indonesia pada Juni 2026 mendatang guna melakukan evaluasi lebih komprehensif terhadap kondisi ekonomi dan fiskal nasional. Menutup keterangannya, Purbaya menyampaikan bahwa pandangan S&P terhadap Indonesia saat ini berada dalam koridor yang positif.
"Mereka mengonfirmasi bahwa peringkat outlook Indonesia tetap tidak berubah dan berada dalam kondisi stabil, yaitu BBB. Hal ini menunjukkan bahwa posisi fiskal Indonesia tidak berada dalam kondisi yang lemah," tutup Purbaya.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org