BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Konsep Penanggung Pajak dalam Penagihan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah16 March 2026
Ukuran teks
0/0

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan pajak diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).
Ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2020, penagihan pajak pada prinsipnya dilakukan terhadap penanggung pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk pihak yang bertindak sebagai wakil.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Penanggung Pajak?

Mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU PPSP, penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, cakupan penanggung pajak tidak terikat pada wajib pajak itu sendiri, tetapi juga termasuk pihak selain wajib pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak terkait.
Penanggung pajak dibagi menjadi dua, yakni penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dan penanggung pajak wajib pajak badan. Berdasarkan Pasal 8 PMK 61/2023, penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi, meliputi:

  1. wajib pajak orang pribadi bersangkutan;
  2. suami/istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan;
  3. seorang atau para ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
  4. wali bagi anak yang belum dewasa; dan
  5. pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan.

Sementara itu, penanggung pajak atas wajib pajak badan yaitu wajib pajak badan bersangkutan dan para pengurus dari wajib pajak badan. Wajib pajak badan bersangkutan dan pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi induk dan cabang.
Bagi wajib pajak badan, penentuan pengurus dapat berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak bersangkutan. Berikut definisi pengurus yang merupakan penanggung pajak dari beberapa kategori badan sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023.

Wajib Pajak Badan
Pihak Penanggung Pajak
Perseroan Terbatas (PT)
  1. Direksi;
  2. Dewan Komisaris;
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha; dan
  4. Pemegang saham.
Persekutuan Komanditer (CV)
  1. Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus;
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha; dan
  3. Sekutu komanditer/sekutu pasif
Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma
  1. Para sekutu; dan/atau
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Koperasi
  1. Pengurus;
  2. Pengawas; dan/atau
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Yayasan
  1. Ketua atau jabatan yang setingkat;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Pembina;
  5. Pengawas; dan/atau
  6. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah
  1. Kepala Instansi Pemerintah;
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  3. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan; dan/atau
  4. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Tanggung Jawab Penanggung Pajak

Penanggung pajak wajib melunasi utang pajak dengan membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mengacu pada Pasal 1 angka 13 PMK 61/2023, utang pajak yang dimaksud adalah sebesar nilai yang menjadi kewajibannya, yaitu pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Selain utang pajak, penanggung pajak juga harus melunasi biaya penagihan pajak. Biaya penagihan tersebut yakni biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Topikwajib_pajakpenagihan-pajakkewajiban_pajakpenanggung-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org