BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Konsultan Pajak Wajib Simpan Dokumen 10 Tahun Sebagai Syarat Pengunduran Diri

Daffa Yasril Nurmansyah02 September 2026
Ukuran teks
0/0

Bagi konsultan pajak yang bermaksud mengundurkan diri dari profesinya sebagai konsultan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengunduran diri dapat disetujui. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pernyataan bahwa konsultan akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan paling singkat 10 tahun sejak pemberian jasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), bahwa konsultan pajak tidak dapat menghentikan pemberian jasa secara sepihak. Pengunduran diri dari profesi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui permohonan yang disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mengajukan pengunduran diri wajib mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani sendiri. Dalam surat pernyataan tersebut, konsultan pajak menyatakan dua hal.
Pertama, konsultan pajak akan menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang telah diberikan paling singkat selama 10 tahun sejak jasa tersebut diberikan. Kedua, konsultan pajak menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan profesional kepada klien sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Selain kewajiban menyimpan dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja, PMK 55/2026 juga mengatur bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat menolak permohonan pengunduran diri konsultan pajak dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) PMK 55/2026, permohonan pengunduran diri dapat ditolak apabila konsultan pajak:

  1. sedang dalam proses pemeriksaan;
  2. terdapat informasi dugaan pelanggaran kode etik/hukum dalam pemberian jasa kepada klien;
  3. sedang melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pajak untuk memenuhi kewajiban tertentu yang belum diselesaikan;
  4. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak; atau
  5. tercatat bekerja pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Topikkupdokumenkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org