BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KP3SKP Siapkan USKP A dan B Periode II & III, Khusus Peserta Baru

Redaksi Ortax09 July 2025
Ukuran teks
0/0

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II dan Periode III Tahun 2025.

Pelaksanaan Periode II direncanakan pada bulan Agustus 2025. Sementara itu, Periode III akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Suyuti, Kepala KP3SKP, menyebutkan bahwa ujian periode ini diperuntukkan Tingkat A dan B. "Untuk periode II dan III kita khususkan untuk peserta baru, untuk Tingkat A dan B," ungkapnya melalui siaran Radio Pusdiklat Pajak (Rabu, 09/07/2025).

Berbeda dengan sebelumnya, Suyuti menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan secara bersamaan. “Kita akan menyiapkan pendaftaran, sekaligus untuk periode II dan periode III,” jelasnya. Peserta dapat memilih salah satu periode atau memilih ditetapkan oleh panitia berdasarkan kesediaan kuota.

Sebagai bentuk persiapan, panitia telah menyiapkan laman e-learning yang dapat diakses secara terbuka (open access). Open access ini berisi materi-materi yang dapat diakses gratis untuk pembelajaran bagi calon peserta.

Suyuti juga menyampaikan calon peserta yang memiliki sertifikat penyelesaian e-learning tersebut akan mendapat prioritas untuk mendapat kuota ujian. Sertifikat tersebut dapat dilampirkan dalam surat pernyataan yang diunggah saat pendaftaran. "Ini menjadi salah satu mekanisme penetapan calon peserta," jelasnya. Namun, ia menegaskan e-learning tidak masuk dalam penilaian ujian melainkan hanya persiapan bagi peserta.

Terkait persyaratan lainnya, panitia nantinya akan memberikan pengumuman secara resmi. Calon peserta dapat memantau laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ untuk informasi lebih lanjut.

TopikuskpBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org