BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Importasi Barang Melibatkan Internal DJBC

Daffa Yasril Nurmansyah31 March 2026
Ukuran teks
0/0


Foto: Biro Hubungan Masyarakat KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga kuat sebagai safe house atau rumah aman terkait kasus dugaan korupsi importasi barang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp40,5 miliar, meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 1,48 juta dalam mata uang Dolar Singapura dan sebesar 550.000 dalam mata uang Yen. Selain uang tunai, KPK juga turut melakukan penyitaan sejumlah barang seperti dua logam mulia yang masing-masing beratnya yaitu 2,5 kg dan 2,8 kg serta 1 unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini marak kasus pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta perolehan ilegal dalam sejumlah lokasi-lokasi yang tidak lazim. "Saat ini banyak kasus pelaku korupsi menyembunyikan harta perolehan ilegal dalam karung, kardus, koper, hingga dengan menyewa safe house khusus," ungkap Asep.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, saat ini penyidik KPK telah mengamankan uang senilai Rp5,19 miliar yang disimpan rapi pada lima buah koper dan 6 unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu (sekitar Rp 1 miliar) yang digunakan untuk operasional pelaku. Koper-koper tersebut berisi uang yang disita dari sebuah safe house yang disewa di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang yang melibatkan oknum pegawai DJBC bermula sejak saat adanya perjanjian kerjasama melawan hukum oleh sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray yang bergerak di bidang forwarder pada Oktober 2025.
Dalam kasus ini, John Field selaku pemilik PT Blueray menghendaki agar barang-barang impor yang sebagian di antaranya merupakan barang palsu/tiruan untuk tidak dilakukan pemeriksaan fisik saat memasuki wilayah Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, John Field bersama Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan, diduga telah memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan bersama Kepala Subdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga turut berperan dalam mengatur skema jalur importasi. Orlando bahkan disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai, Filar, untuk memanipulasi sistem dengan menyesuaikan parameter jalur merah serta menyusun rule set pada tingkat tertentu, yakni menyusun rule set pada angka 70%.
Melalui pengondisian sistem pada jalur merah tersebut, barang-barang ilegal milik PT Blueray diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan fisik yang semestinya dilakukan.
Adapun sejumlah pejabat lainnya seperti, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo juga diduga ikut terlibat dengan memerintahkan pegawainya, Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang perlindungan dari para pengusaha dan importir.

TopikBerita Pajakpidana_pajaktindak_pidana_pajakpidana_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org