BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KPK Soroti Celah Proses Restitusi, DJP Siapkan Pembenahan

Medina Kyara Putrifidi28 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: kpk.go.id

Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan tahun 2025 menyoroti kelemahan sistem tata kelola restitusi pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan laporan tersebut, KPK menilai proses restitusi pajak masih sangat rawan disalahgunakan. KPK mengungkapkan terdapat sejumlah titik yang paling berpotensi disalahgunakan dalam proses administrasi restitusi pajak.

Penyalahgunaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, serta lemahnya sistem pengawasan internal. Selain itu KPK juga menyoroti prosedur administrasi yang kompleks untuk restitusi pajak. Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa kewenangan subjektif yang terlalu besar pada petugas pajak, tanpa diimbangi dengan sistem pengawasan internal, menjadi salah satu faktor utama meningkatnya potensi penyalahgunaan tersebut.

KPK juga menemukan adanya disparitas tanggung jawab antara petugas pajak dan wajib pajak. Terdapat ketidakseimbangan akuntabilitas, di mana wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berat, sementara pengawasan serta pemberian sanksi terhadap petugas pajak dinilai masih terbatas. Di sisi lain, kondisi tersebut diiringi dengan proses penyaringan penerima restitusi pajak yang juga belum berjalan optimal.

KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, terutama untuk celah dalam regulasi restitusi pajak yang berpotensi membuka ruang subjektivitas, negosiasi, hingga praktik korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Langkah perbaikan yang direkomendasikan meliputi penguatan sistem penyaringan wajib pajak, peningkatan pengendalian internal, serta pembatasan kewenangan petugas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa DJP terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi pajak. “Terkait temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya, untuk memastikan proses yang semakin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan dinamika usaha dan masukan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menanggapi sorotan mengenai tingginya diskresi fiskus, Inge menjelaskan bahwa ruang diskresi tersebut telah dibatasi melalui peraturan, standar operasional prosedur, serta parameter berbasis data. Meski demikian, ia menyampaikan DJP tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan standarisasi proses restitusi agar pengambilan keputusan menjadi lebih konsisten dan dapat ditelusuri.

Sebagai langkah konkret, DJP akan memperkuat pengawasan melalui penguatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal, pengembangan risk based audit, serta implementasi Coretax untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat jejak audit. Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa dalam jangka pendek, DJP akan fokus pada penyempurnaan pedoman teknis serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam hal analisis data dan pengujian kepatuhan material.

TopikBerita Pajakdjprestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org