BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN

Redaksi Ortax08 February 2024
Ukuran teks
0/0
Kriteria Jasa Katering yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN

Jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, terdapat tiga kriteria jasa boga/katering yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Kriteria tersebut adalah:

  1. penyedia jasa melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  2. penyedia jasa melalukan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Selain jasa boga/katering, makanan atau minuman yang diserahkan oleh penyedia jasa katering bukan merupakan objek PPN. Namun, penyedia jasa boga/katering berkewajiban memungut pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (PBJT Makanan dan Minuman). Besaran PBJT yang harus dipungut berbeda-beda setiap daerah, namun tarif yang ditetapkan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) adalah paling tinggi 10%.

Baca artikel lainnya terkait makanan dan minuman serta jasa tertentu yang dikecualikan dari PPN: Objek Pajak Daerah yang Dikecualikan dari PPN

Jasa Katering Tetap Objek PPh

Penghasilan atas jasa boga/katering merupakan objek pemotongan pajak penghasilan. Jika jasa diserahkan oleh orang pribadi, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 atas jasa katering dapat dikenakan sesuai dengan mekanisme untuk bukan pegawai, yaitu dikenakan tarif PPh Pasal 17 dengan dasar pengenaan sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Dalam hal jasa boga atau katering diserahkan oleh wajib pajak badan, penghasilan yang diterima dipotong PPh Pasal 21. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa katering termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, dihitung dari penghasilan bruto. Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: PPh Pasal 23 atas Jasa Katering

Topikppnpajak-daerah
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org