BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Makanan/Minuman dan Jasa Tertentu yang Dikecualikan dari PPN

Alifatu Mazidah29 July 2023
Ukuran teks
0/0

Dalam Pasal 4A UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) disebutkan bahwa terdapat makanan dan minuman dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 2022 (PMK 70/2022) untuk memperjelas kriteria makanan/minuman serta jenis jasa yang dikecualikan dari PPN. Berikut adalah poin-poin pengaturan dalam PMK 70/2022:

  • Makanan dan Minuman
  • Jasa Kesenian dan Hiburan
  • Jasa Perhotelan
  • Jasa Penyediaan Tempat Parkir
  • Jasa Boga/Katering

Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta yang disediakan pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Makanan dan minuman tersebut berlaku untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

PPN tetap dikenakan atas makanan dan minuman yang dijual oleh:

  • pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  • pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; dan
  • pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Jasa Kesenian dan Hiburan

Berikut adalah jasa kesenian dan Hiburan yang bukan merupakan objek PPN:

  1. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  2. kontes kecantikan;
  3. kontes binaraga;
  4. pameran;
  5. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  6. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  7. permainan ketangkasan;
  8. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  9. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  10. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  11. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan yang menyediakan kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik, maka kedua jasa tersebut dikenakan PPN.

Jasa Perhotelan

Jasa perhotelan yang dikecualikan dari pengenaan PPN termasuk jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

Dalam penyewaan kamar, apabila terdapat fasilitas penunjang lainnya, fasilitas tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Fasilitas tambahan tersebut dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Jika yang diberikan merupakan jasa pengelolaan tempat parkir maka dikenakan PPN. Misalnya, pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Jasa Boga atau Katering

Jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN adalah jasa boga/katering dengan kriteria sebagai berikut:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Topikppnpmk-70-2022ppn-lainnyajasa-kateringjasa-perhotelanjasa-tempat-parkir
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org