BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas yang Tidak Dipungut PPN

Redaksi Ortax23 April 2024
Ukuran teks
0/0

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.04/2021, pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wajib melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berwujud ke pengusaha di Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Namun, merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 173/2021, terdapat tiga jenis penyerahan yang dikecualikan dari pemungutan PPN oleh pengusaha KPBPB, yaitu:

  1. penyerahan BKP berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  2. penyerahan BKP berwujud yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan
  3. pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP berwujud.

Pengeluaran BKP Berwujud yang Tidak Termasuk Penyerahan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 173/2021, penyerahan berikut ini tidak termasuk penyerahan BKP berwujud yang dipungut PPN.

Pertama, pengeluaran BKP berwujud asal luar Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP. Sebagai contoh pengeluaran ekskavator yang dibeli di Singapura untuk pengerjaan proyek di Pulo Gadung selama 1 tahun.

Kedua, pengeluaran BKP berwujud asal luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau KPBPB lainnya. Contohnya, mesin pabrik yang dibeli dari Jepang dikeluarkan untuk kepentingan produksi sepeda di KEK Kendal selama 1 tahun.

Ketiga, pengeluaran BKP berwujud asal selain luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya. Misalnya, pengeluaran alat laboratorium yang dibeli di Surabaya untuk dilakukan kalibrasi di Surabaya selama 3 bulan.

Keempat, pengeluaran kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB atas BKP berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya. Misalnya, pengeluaran kembali alat-alat peraga dari Jakarta yang sebelumnya digunakan untuk demonstrasi di Batam.

Kelima, pengeluaran BKP berwujud kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh Pengusaha di KPBPB, paling sedikit berupa barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB. Sebagai contoh, pengeluaran baju hasil maklon di KPBPB.

Keenam, pengeluaran BKP berwujud untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran BKP berwujud tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak. Misalnya, pengeluaran alat berat untuk tambang bawah tanah (ekskavator, pemadat tanah, dan lain-lain).

Ketujuh, pengeluaran BKP berwujud berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Sebagai contoh, returnable package tabung gas, rak-rak pengangkut, dan lain-lain.

Konsekuensi Tidak Memasukkan/Mengeluarkan Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu

Jika pengusaha KPBPB tidak memasukkan kembali BKP berwujud ke KPBPB, pengeluaran BKP berwujud tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP berwujud yang dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal TLDDP yang tidak dilakukan pengeluaran kembali.

PPN atau PPnBM yang terutang wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP berwujud. PPN dipungut dengan dasar pengenaan harga pasar wajar.

Topikppnppn-ftzkawasan-bebas
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org