BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Pondok Boro dan Asrama yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN

Dewa Suartama12 August 2023
Ukuran teks
0/0
Image Source: rawpixel / freepik

Selain rumah umum dan rumah pekerja, pondok boro dan asrama termasuk dalam barang kena pajak (BKP) strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Secara detail, kriteria pondok boro dan asrama yang dibebaskan dari PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 (PMK 60/2023). Artikel ini akan membahas:

  • Kriteria Pondok Boro
  • Kriteria Asrama Mahasiswa/Pelajar
  • Kriteria Bangunan Sederhana
  • Penyampaian Pemberitahuan Fasilitas

Kriteria Pondok Boro

Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat. Fasilitas dapat dimanfaatkan sepanjang pihak tersebut memiliki NPWP.

Pondok boro yang mendapat fasilitas bebas PPN dengan kriteria bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang  diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Pondok boro yang penyerahannya mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Kriteria Asrama

Penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas/sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat dibebaskan dari pengenaan PPN. Pembebasan PPN dapat dimanfaatkan jika pihak yang menerima asrama tersebut memiliki NPWP.

Kriteria bangunan asrama yang dibebaskan dari PPN sesuai PMK 60/2023 adalah asrama dengan klasifikasi bangunan sederhana yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Sama seperti pondok boro, asrama yang penyerahannya mendapat fasilitas bebas PPN tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.

Kriteria Bangunan Sederhana

Merujuk Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) PMK 60/2023, pondok boro dan asrama harus memenuhi kriteria bangunan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana dan/atau bangunan gedung yang sudah ada desain prototipenya. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 tahun.

Termasuk klasifikasi sederhana, antara lain:

  1. bangunan gedung yang sudah ada desain prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya s.d. 2 lantai dengan luas s.d. 500 m2;
  2. bangunan rumah tidak bertingkat, dengan luas s.d. 70 m2;
  3. bangunan gedung pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas; dan
  4. bangunan gedung pendidikan tingkat dasar s.d. lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai.

Penyampaian Pemberitahuan

Merujuk Pasal 10 ayat (1) dan (2) PMK 60/2023, pihak yang ingin mendapat fasilitas bebas PPN atas penyerahan pondok boro dan asrama mahasiswa/pelajar harus melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia pada DJP Online.

Setelah melakukan pemberitahuan, wajib pajak akan mendapat tanda terima dalam jangka waktu 1 hari kerja. Tanda terima harus sudah didapatkan sebelum dilakukan penyerahan atau sebelum diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan pondok boro/asrama. Wajib pajak juga harus memberikan tanda terima tersebut kepada PKP yang menyerahkan untuk dicantumkan dalam faktur pajak

Topikbkp-strategisfasilitas-ppnppn-dibebaskan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org