BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Menyampaikan CbCR

Dewa Suartama23 January 2022
Ukuran teks
0/0
Kriteria Wajib CbCR - jannoon028 / freepik

Laporan per Negara atau dikenal juga dengan Country by Country Report (CbCR) merupakan salah satu dari tiga jenis Dokumen Harga Transfer menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. CbCR memuat berbagai informasi seperti alokasi penghasilan di setiap yurisdiksi serta aktivitas usaha.

Apa itu CbCR?

CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan CbCR kepada DJP, informasi tersebut akan dipertukarkan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Indonesia juga akan menerima CbCR terkait Wajib Pajak Indonesia yang memiliki entitas induk di luar negeri. Pertukaran hanya dilakukan dengan otoritas pajak dari negara atau yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

Latar Belakang Implementasi CbCR

Latar belakang implementasi CbCR adalah kurangnya data mengenai pajak perusahaan yang menjadi keterbatasan dalam menentukan pengaruh fiskal dan ekonomi dari praktik tax avoidance. Hal tersebut juga kemudian mengakibatkan otoritas pajak kesulitan dalam melakukan assesment atas transfer pricing pada transaksi antar perusahaan dengan hubungan istimewa.

Mengatasi kekurangan tersebut, OECD meluncurkan Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 13. Berdasarkan BEPS Action 13, perusahaan multinasional diminta untuk melaporkan CbCR yang memuat informasi mengenai data alokasi penghasilan, profit, pajak yang dibayarkan, hingga aktivitas usaha di masing-masing negara atau yurisdiksi tempat beroperasi. CbCR kemudian dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk penilaian risiko transfer pricing.

OECD melaporkan telah ada 58 yurisdiksi yang mewajibkan penyampaian CbCR di tahun 2016. Lebih dari 100 yurisdiksi telah memperkenalkan CbCR dalam regulasi mereka. Selain itu, OECD melaporkan telah terdapat lebih dari 2.900 hubungan antar yurisdiksi mengenai pertukaran CbCR.

Kriteria Wajib Pajak yang Menyampaikan CbCR

Sama seperti Dokumen Induk (master file) dan Dokumen Lokal (local file), tidak seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyampaikan CbCR. Berikut merupakan kriteria Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan CbCR.

Kriteria pertama yang wajib menyampaikan CbCR adalah Wajib Pajak yang merupakan Ultimate Parent Entity (UPE). Wajib Pajak dalam negeri UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 Triliun wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR ke DJP. Mekanisme penyampaian yang digunakan adalah primary filing. Wajib Pajak UPE wajib menyampaikan CbCR beserta kertas kerja. Baca artikel lengkap mengenai apa saja isi dari CbCR.

Kriteria kedua adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan 750 Juta Euro. Wajib Pajak tersebut menyampaikan CbCR dengan mekanisme local filing, yakni menyampaikan CbCR tanpa kertas kerja.

Mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbCR UPE di luar negeri melalui mekanisme AEoI. Maka dari itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan kepada anggota Grup Usaha di Indonesia apabila UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:

  • tidak mewajibkan penyampaian CbC Report
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA
  • memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEOI
Infografis Kriteria Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Penyampaian CbCR

Bentuk CbCR

Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) terdiri dari empat formulir, yaitu kertas kerja, Form CBC-1, Form CBC-2, dan Form CBC-3.

Baca artikel berikut untuk melihat bentuk CbCR: Bentuk dan Isi CbCR

Topiktransfer-pricingcbcrtransfer-pricing-documentation
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org