BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kriteria WP Nonaktif Menurut PMK 81/2024

Dewa Suartama21 November 2024
Ukuran teks
0/0
Income Tax Calculator Accounting  - stevepb / Pixabaystevepb / Pixabay

Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objek namun belum dilakukan penghapusan NPWP dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Sebelumnya, wajib pajak nonaktif disebut dengan wajib pajak nonefektif. Istilah tersebut diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). PMK 81/2024 turut mengatur kriteria wajib pajak nonaktif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Kriteria Wajib Pajak Nonaktif

PMK 81/2024 mengatur kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Merujuk Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat enam kriteria wajib pajak nonaktif untuk orang pribadi. Kriteria tersebut adalah:

  1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  3. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  5. wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
  6. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

Wajib pajak badan dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status nonaktif juga dapat ditetapkan apabila memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak atau saluran elektronik lainnya.

PMK 81/2024 juga memberikan kepastian hukum terkait permohonan penetapan status nonaktif. Diatur bahwa setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Topiknpwpwajib_pajak_nonefektifcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org