BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kuartal I 2026, Pajak Digital Tembus Rp4,47 Triliun

Medina Kyara Putrifidi29 April 2026
Ukuran teks
0/0

Sampai dengan 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak digital di tahun 2026 mencapai Rp4,47 triliun. Komponen penerimaan pajak digital terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (peer to peer lending), serta pajak atas aset kripto.

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar di tahun 2026, dengan total penerimaan sebesar Rp3,09 triliun untuk periode Januari sampai dengan Maret 2026. PPN PMSE dipungut oleh pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP. Saat ini total pemungut PPN PMSE yang ditetapkan oleh DJP adalah sebanyak 262. Pada bulan lalu, DJP melakukan perubahan pada daftar pemungut PPN PMSE, yang terdiri dari dua penunjukan baru serta dua pencabutan.

Dua pemungut PPN PMSE yang baru ditambahkan oleh DJP adalah Match Group America, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain penambahan dan pencabutan, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap satu entitas, yaitu Vorwerk & Co. KMG sebagai bagian dari peningkatan akurasi basis data.

Pajak SIPP menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua, dengan total penerimaan sebesar Rp906,81 miliar di tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP berasal dari dua komponen, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN. Sebagai informasi SIPP adalah sistem informasi yang berfungsi untuk memfasilitasi pengadaan barang maupun jasa instansi pemerintah, melalui penyelenggara PMSE sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 (PMK 58/2022).

Berada di bawah pajak SIPP, pajak fintech memberikan kontribusi penerimaan di tahun 2026 sampai dengan bulan Maret sebesar Rp360,38 miliar. Kontribusi tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan PPN Dalam Negeri (DN). Sejak awal implementasinya di tahun 2022, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT menjadi penyumbang terbesar pajak fintech dengan total penerimaan Rp1,35 triliun.

Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang penerimaan pajak digital di tahun 2026 sebesar Rp118,31 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu PPh Pasal 22 serta PPN DN. Sebagai informasi, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Namun, jasa yang berkaitan dengan transaksi aset kripto seperti jasa penyediaan dan verifikasi transaksi tetap dikenakan PPN.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakpajakdigital
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org