BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kuartal I 2025, Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak 14,7% dari Target APBN

Redaksi Ortax02 May 2025
Ukuran teks
0/0

Hingga akhir Maret 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun. Jumlah tersebut adalah 14,7% dari target yang ditentukan dalam APBN.

Dibandingkan dengan realisasi di bulan Februari 2025, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Sri Mulyani memaparkan terdapat penambahan penerimaan pajak peningkatan dari Rp187,8 T menjadi Rp322,6 T. "Tren selama ini mengenai penerimaan pajak kita yang mengalami tekanan di Januari Februari, sudah mulai menunjukkan pemulihan yang cukup meyakinkan," jelasnya pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2025 (Rabu, 30/4/2025).

Penerimaan pajak bruto tercatat mengalami peningkatan sebesar 7,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan jumlah ini ditopang dari peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPN dalam negeri. PPh Pasal 21 di bulan Maret 2025 tercatat sebesar Rp21,5 T, tumbuh 3,3%. "Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan oleh pegawai," kata Abimanyu. Selain itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 juga terjadi karena berkurangnya wajib pajak yang melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 di masa pajak sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PPN pada bulan Maret 2025 tercatat sebesar Rp53 T. Secara rata-rata, jumlah penerimaan PPN periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2025 tumbuh hanya 0,83% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Secara agregat, jumlah penerimaan negara yang dicatat hingga 31 Maret 2025 adalah Rp516,1 T (17,2% dari target APBN). Jumlah ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp322,6 T, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp77,5%, seta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp115,9 T.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org