BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kurang Lapor Harta Saat PPS? Ini Sanksi dari DJP

Dewa Suartama29 January 2022
Ukuran teks
0/0
sanksi kurang lapor harta saat pps program pengungkapan sukarelaVBlock / Pixabay

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimulai. Dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK-196/2021), Wajib Pajak sudah dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti PPS. Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan para Wajib Pajak yang mengikuti PPS mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki. Jika tidak, Wajib Pajak yang diketahui masih memiliki harta lain, akan diberikan sanksi. Apa saja sanksi bagi Wajib Pajak yang belum atau kurang lapor harta saat PPS?

Bagi peserta PPS Kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty 2016, akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Tarif yang berlaku adalah 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12% untuk Wajib Pajak Tertentu. Selain itu, Wajib Pajak peserta Kebijakan I yang tidak mengungkapkan seluruh hartanya akan dikenai sanksi kenaikan sebesar 200% sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Selanjutnya, sanksi kurang lapor bagi Peserta PPS Kebijakan II diatur pada Pasal 11 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peserta PPS Kebijakan II yang sampai dengan PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai sanksi berupa PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30%. Selain itu, atas aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Sanksi-sanksi tersebut di atas akan dikenakan setelah PPS berakhir. Dalam PMK-196/2021 dijelaskan bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan melakukan pembetulan SPPH. Apabila setelah penyampaian SPPH pertama ingin melakukan perubahan harta, Wajib Pajak diperbolehkan untuk menyampaikan SPPH untuk kedua, ketiga, dan seterusnya. Pembetulan dapat dilakukan selama periode PPS yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembetulan, sehingga pada akhir pelaksanaan PPS tidak dikenakan sanksi.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapps-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org