BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KY Tetapkan 3 Kandidat Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Medina Kyara Putrifidi10 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan 11 nama yang dinyatakan lulus seleksi untuk Calon Hakim (CHA) Agung Republik Indonesia (RI) Tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026 yang diterbitkan pada Jumat (7/8/2026). Dari 11 nama yang diumumkan tersebut, terdapat 3 kandidat yang berhasil lolos seleksi untuk mengisi posisi di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Adapun ketiga nama calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN Mahkamah Agung RI).
  2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak).
  3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP. (Dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan bahwa seluruh kandidat yang lulus seleksi akhir ini telah melewati serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif. Tahapan tersebut mencakup seleksi administrasi, uji kualitas, tes kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Sebelum penetapan CHA dilakukan, pada Senin (3/8/2026) ketiga kandidat Kamar TUN Khusus Pajak telah menjalani seleksi terakhir berupa wawancara terbuka di Mahkamah Agung. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa hasil dari tahapan wawancara menjadi landasan krusial bagi KY dalam memberikan penilaian akhir secara objektif, sebelum nama-nama kandidat diusulkan kepada DPR RI dan disahkan oleh Presiden.

Sebagai tahapan lanjutan, para CHA yang lolos pada tahapan wawancara terbuka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka memperoleh persetujuan, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Hakim Agung.

Sebagai informasi tambahan, selain 3 kandidat untuk Kamar TUN Khusus Pajak, KY juga meloloskan sejumlah kandidat untuk kamar peradilan lainnya, dengan rincian 2 CHA untuk Kamar Perdata, 4 CHA untuk Kamar Pidana, dan 2 CHA untuk Kamar Agama.

TopikBerita Pajakpengadilan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org