BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KY Umumkan Rekrutmen Terbuka Hakim Agung untuk Bidang Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah26 March 2026
Ukuran teks
0/0

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran calon hakim agung tahun 2026 sebagai tindak lanjut permintaan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Ketentuan mengenai seleksi calon hakim agung telah diumumkan dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, rekrutmen terbuka ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung pada sejumlah kamar, yakni bidang perdata, pidana, agama, serta tata usaha negara khusus pajak.
Mengacu pada seleksi sebelumnya, seleksi calon hakim agung dilakukan secara langsung melalui dua mekanisme, yakni hakim karier dan nonkarier. Bagi yang mengikuti mekanisme rekrutmen hakim karier, calon hakim agung diwajibkan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak memiliki riwayat sanksi etik berat. Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi akademisi, advokat, maupun praktisi hukum lainnya yang telah berpengalaman minimal 20 tahun, dengan kualifikasi pendidikan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memilki keahlian di bidang hukum. 
Di luar persyaratan teknis, aspek integritas juga menjadi faktor penentu. Seluruh calon hakim agung yang mengikuti rekrutmen tersebut harus memenuhi kriteria umum, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 45 tahun, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima. Selain itu, calon juga wajib bebas dari catatan pidana berat maupun pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari standar seleksi untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan.
Bagi calon hakim agung yang mengikuti rekrutmen dengan mekanisme Hakim karier dan nonkarier, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Adapun dokumen administratif yang harus dilampirkan yaitu riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan. "Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman KY.
Sebagai informasi, tahapan seleksi hakim agung meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir. Peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing sebagai indikator kapasitas intelektual dan rekam jejak profesional. Bagi calon hakim agung yang telah berhasil hingga tahap wawancara, maka calon hakim agung bersangkutan akan diusulkan ke DPR guna mengikuti fit and proper test. 

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org