BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lakin DJP 2025: Lonjakan Restitusi dan Koreksi Harga Komoditas Migas Jadi Sebab Penerimaan Pajak Tak Capai Target

Daffa Yasril Nurmansyah20 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2025 yakni sebesar Rp1.917,6 triliun. Capaian tersebut merupakan 87,61% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
"Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target yang ditetapkan," dikutip dari Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 (Senin, 20/04/2026).
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, beberapa faktor belum maksimalnya realisasi penerimaan pajak tahun 2025 secara umum dipengaruhi oleh pertumbuhan penerimaan pajak yang belum sepenuhnya terakselerasi seiring dengan pemulihan ekonomi domestik dan pelemahan harga komoditas global seperti oversupply pada sektor minyak dan gas (migas) serta koreksi harga pada komoditas batu bara dan nikel. Sementara itu, rendahnya penerimaan pajak dari sektor domestik disebabkan karena adanya penurunan daya beli masyarakat tertentu serta pergeseran pola konsumsi di era digital.
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, penurunan kinerja penerimaan pajak secara neto juga dipengaruhi oleh peningkatan signifikan pada restitusi pajak pada tahun berjalan. Sepanjang tahun 2025, restitusi tercatat meningkat sebesar 35,9%, yang secara langsung menekan kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peningkatan restitusi tersebut dipicu oleh moderasi harga komoditas sejak tahun 2023 yang berdampak pada penurunan profitabilitas pelaku usaha yang mendorong meningkatnya jumlah wajib pajak badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar pada periode 2024 hingga 2025.
Selain faktor ekonomi, DJP juga mencatat bahwa bencana banjir nasional yang melanda wilayah kerja Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi turut memengaruhi dinamika pertumbuhan penerimaan pajak.
DJP menyatakan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha, antara lain melalui terhentinya kegiatan produksi, distribusi barang, serta aktivitas perdagangan. "Bencana tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan seperti terhentinya kegiatan produksi, distribusi barang, dan perdagangan," tulis DJP.
Banyak pelaku usaha dan wajib pajak yang mengalami kerusakan asetnya dan mengalami penurunan pendapatan, sehingga kemampuan dan prioritas untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut menurun.
Meskipun realisasi penerimaan pajak belum mencapai target APBN, DJP melalui publikasinya menegaskan bahwa secara nominal penerimaan bruto tahun 2025 tetap menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan capaian lima tahun terakhir sebelumnya. Perbedaan tersebut secara spesifik disebabkan karena penerimaan neto yang mengalami koreksi sebagai konsekuensi dari tingginya beban restitusi yang harus dikembalikan kepada wajib pajak sepanjang tahun berjalan.

TopikPajakBerita Pajakapbn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org