BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lakukan OTT, KPK Usut Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Melibatkan Internal DJP

Daffa Yasril Nurmansyah14 January 2026
Ukuran teks
0/0


Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Minggu, 11 Januari 2026. Kasus ini bermula dari tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada yang mencapai Rp75 miliar.
Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya yakni tiga pelaku yang merupakan internal DJP, satu konsultan pajak dan satu staf karyawan. Berikut rincian tersangka yang terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak:
Penerima Gratifikasi: 

  • Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara 
  • Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara 
  • Askob Bahtiar, Anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara 

Pemberi Gratifikasi: 

  • Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan
  • Edy Yulianto, Karyawan Staf PT Wanatiara Persada 

Melalui Siaran Pers Nomor 2/HM.01.04/KPK/56/1/2026, para pelaku tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terkait kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026.
DJP menyoroti kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh institusi perpajakan dan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
“DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tulis DJP dalam keterangannya.
Sejalan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

TopikBerita Pajaktindak_pidana_pajakpidana_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org