BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Lakukan Penyerahan Selain Emas Perhiasan? Pabrikan/Pedagang Wajib Baca Ketentuan Ini

Aditya Avianti Ivah Komarasari14 June 2023
Ukuran teks
0/0

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) yang mengatur ketentuan PPN dan PPh terkait emas perhiasan. Dalam aturan tersebut, terdapat juga ketentuan pemungutan PPN bagi pabrikan atau pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan lain selain emas perhiasan. Bagaimanakah ketentuannya?

Siapa yang Dimaksud Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan?

Pabrikan Emas Perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Di sisi lain, yang dimaksud sebagai pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Perlakuan PPN atas Penyerahan yang Dilakukan oleh Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan

Selain emas perhiasan, pabrikan atau pedagang emas perhiasan dapat melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan emas perhiasan. Contohnya jasa penyepuhan, jasa modifikasi, dan jasa pelapisan.

Dalam praktik, tidak menutup kemungkinan pabrikan maupun pedagang emas perhiasan juga dapat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain emas perhiasan maupun JKP lainnya. Jenis BKP/JKP lain tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok berikut ini.

Penyerahan Perhiasan Bukan Emas

Tidak hanya emas, beberapa jenis logam juga menjadi bahan baku pembuatan perhiasan. Misalnya perak, titanium, dan palladium. Perhiasan juga dapat dibuat dari batu permata, seperti diamond, sapphire, ruby, dan emerald. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, mekanisme pemungutan PPN dipersamakan dengan pemungutan PPN emas perhiasan, yakni menggunakan besaran tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pengusaha.

BKP/JKP lainnya

Selain emas perhiasan dan perhiasan yang disebutkan di atas, pengusaha juga dapat melakukan penyerahan BKP/JKP lainnya. Misalnya, penjualan aktiva bekas operasional atau transaksi sewa. Penyerahan tersebut akan dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku umum. Hal ini merujuk pada Pasal 19 PMK 48/2023 dengan bunyi sebagai berikut:

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan:

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau
  2. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),

juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Contoh Kasus

PT ABC merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT ABC melakukan beberapa penyerahan sebagai berikut :

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan;
  2. Perhiasan berbahan perak dan batu sapphire; dan
  3. Barang Kena Pajak lainnya berupa organizer atau tempat penyimpanan perhiasan dan etalase display produk  

Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut:

  1. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, PT ABC wajib memungut PPN Besaran tertentu;
  2. Perhiasan berbahan perak dan batu permata, PT ABC memungut PPN Besaran Tertentu; dan
  3. BKP lainnya berupa organizer atau tempat penyimpanan perhiasan dan etalase display produk, PT ABC wajib memungut PPN terutang sebesar 11%, dengan Harga Jual produk sebagai DPP.

Contoh berikutnya, Tuan A merupakan PKP Pedagang Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Tuan A melakukan penyerahan sebagai berikut:

  1. Emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan; dan
  2. JKP lainnya berupa jasa persewaan ruko.
  3. BKP lainnya berupa kendaraan operasional berupa mobil sedan bekas pakai kegiatan usaha

Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut:

  1. Emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, Tuan A wajib memungut PPN Besaran Tertentu;
  2. JKP lainnya berupa jasa persewaan gedung, Tuan A wajib memungut PPN terutang sebesar 11%, dengan nilai sewa sebagai DPP.
  3. BKP lainnya berupa kendaraan operasional berupa mobil sedan bekas pakai kegiatan usaha, Tuan A wajib menerapkan perlakuan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu sesuai Pasal 16D UU PPN. Tuan A tidak melakukan Pemungutan PPN dikarenakan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
Topikppnpmk-48-2023pajak-emas
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org