BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Lakukan Tax Planning, Wajib Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

Redaksi Ortax27 June 2023
Ukuran teks
0/0

Istilah tax planning mungkin sudah tidak asing bagi lagi wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak perlu memperhatikan dua perspektif penting.

Daniel Belianto, Executive Director Ortax, dalam webinar yang diselenggarakan Sekolah Vokasi UNS Surakarta, menyebutkan dua perspektif yang harus diperhatikan dalam tax planning adalah perspektif legal dan perspektif moral. “Dalam tax planning ini harus dilihat dari dua perspektif. Yang pertama dari perspektif legal dan yang kedua dari perspektif moral. Kalau kita berbicara tax avoidance, itu mungkin dari sisi legal itu oke. Tetapi yang kadang-kadang dipertanyakan adalah berbicara mengenai moral,” sebut Daniel di acara webinar yang digelar secara daring, Minggu (25/6/2023) lalu.

Salah satu kasus nyata yang dapat dilihat adalah penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google. Hingga saat ini, Google tidak dapat dikenakan pajak atas penghasilan dari aktivitas ekonominya di Indonesia. Daniel menjelaskan, hal tersebut terjadi karena ketentuan tax treaty saat ini membatasi bahwa pengenaan pajak dapat dilakukan jika suatu perusahaan menjalankan kegiatannya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT terbentuk salah satunya karena adanya physical presence atau kehadiran fisik. Google dianggap tidak memiliki BUT, sehingga penghasilan yang diperoleh tidak dapat dipajaki di Indonesia.

Meskipun praktik tersebut tidak menyalahi ketentuan tax treaty, namun Daniel menyoroti bahwa apakah praktik tersebut etis dilakukan dalam praktik bisnis. "Memang pemanfaatannya yang dilakukan adalah pemanfaatan dari celah aturan atau loopholes tadi. Dengan berbagai skema tax planning, yang dipertanyakan adalah apakah secara etis, secara moral, itu diperkenankan? Mereka mengeksplorasi sumber daya alam kita, sumber daya manusia kita, tetapi pajaknya itu tidak dikenakan di Indonesia," tuturnya.

Menurut Daniel, wajib pajak harus berhati-hati dalam melakukan tax planning. Memanfaatkan loophole masih dapat digolongkan sebagai praktik yang legal. Namun, keinginan untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan suatu tindakan yang secara moral/etis tidak dapat diterima. “Kalau di alam bawah sadarnya sudah berbicara mengenai yang penting pajak berkurang, bagaimana caranya (agar) pajaknya kecil, tetapi menyebabkan distorsi peraturan perpajakan, itu yang disebut sebagai unacceptable tax planning," jelasnya.

Topikevent-pajakberita_pajaktax-planningperencanaan-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org