BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Lampiran Daftar Nominatif Biaya Entertainment Kini Built-In di SPT PPh Badan Coretax

Medina Kyara Putrifidi14 January 2026
Ukuran teks
0/0

Terdapat beberapa perubahan pada format SPT Tahunan PPh Badan sejak berlakunya Coretax, salah satunya yaitu lampiran daftar nominatif biaya entertainment yang bersifat built in pada SPT Tahunan PPh Badan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) daftar nominatif biaya entertainment berada di Lampiran 11A-II. Lampiran ini digunakan melaporkan biaya entertainment termasuk representasi, jamuan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Berbeda dengan era e-Form, Lampiran 11A-II hanya akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f. Setelah menjawab, lampiran akan muncul di Coretax secara otomatis.

Pengisian Lampiran 11A-II dapat dilakukan secara manual (key in) dengan mengklik "+Tambah" atau dengan cara mengunggah file XML menggunakan tombol "Impor Data".

Apabila memilih melakukan pengisian lampiran secara manual, wajib pajak akan ditampilkan formulir penambahan data. Berikut panduan pengisian formulir sehubungan dengan pemberian entertainment dan sejenisnya:

  1. Kolom Tanggal Pemberian Entertainment diisi dengan tanggal.
  2. Kolom Tempat diisi dengan nama tempat.
  3. Kolom Alamat diisi dengan alamat lengkap tempat.
  4. Kolom Jenis diisi dengan jenis entertainment yang diberikan.
  5. Kolom Nilai diisi dengan jumlah biaya dalam rupiah.
  6. Kolom Nama Relasi Usaha yang Diberikan Entertainment diisi dengan pihak penerima.
  7. Kolom Jabatan diisi dengan jabatan pihak penerima.
  8. Kolom Nama Perusahaan diisi dengan nama perusahaan.
  9. Kolom Jenis Usaha diisi dengan jenis usaha pihak penerima.
  10. Kolom Keterangan diisi dengan informasi yang relevan.

Jika sudah selesai melakukan pengisian formulir, wajib pajak dapat menyimpan data yang telah diinput dengan mengklik "Simpan" kemudian data akan muncul pada Lampiran 11A-II.

Baca pembahasan lengkap terkait biaya entertainment pada artikel: Ketentuan Biaya Entertainment dalam Menghitung PPh Badan

Topikpphbadanspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org