BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Redaksi Ortax16 October 2025
Ukuran teks
0/0

Agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi harus melakukan aktivasi akun Coretax. Per 20 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 2,5 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Persyaratan Sebelum Aktivasi Akun

Aktivasi akun dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga harus telah memiliki NPWP 16 digit. Artinya, untuk orang pribadi telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Untuk mengecek apakah NIK telah dipadankan, wajib pajak dapat melakukan login ke DJP Online dengan NIK. Jika berhasil, NIK tersebut berarti telah dipadankan. Apabila tidak, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Jika belum pernah mendaftar NPWP, Anda dapat mengikuti panduan pada laman berikut ini: Cara Registrasi NPWP Orang Pribadi di Coretax

Langkah Aktivasi Akun

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Masuk ke laman ttps://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak

  2. Pada bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

  3. Selanjutnya, masukkan NPWP 16 digit atau NIK, lalu klik Cari.
  4. Lengkapi detail kontak berupa email dan nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online. Jika terdapat perubahan, hubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. Kemudian verifikasi identitas dengan mengambil foto.
  5. Centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  6. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Kemudian, buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha, kemudian klik Login. Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.

Setelah melakukan aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi. Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang akan digunakan wajib pajak pada saat menandatangani SPT sebelum dilaporkan. Panduan pembuatan kode otorisasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Aktivasi Lewat Menu Lupa Kata Sandi

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online sebelum 1 Januari 2025, saat melakukan aktivasi dengan tahapan di atas, mungkin muncul keterangan “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak”. Jika muncul keterangan tersebut, wajib pajak dapat melakukan aktivasi Coretax lewat menu Lupa Kata Sandi pada laman awal coretaxdjp.pajak.go.id.

Pada saat mengklik Lupa Kata Sandi pada laman Coretax, wajib pajak diminta tujuan konfirmasi melalui email atau nomor HP. Saat email atau nomor HP yang dibintangi, pastikan mengetik kembali nomor HP atau alamat email sesuai dengan yang terdaftar.

Sistem kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengatur ulang kata sandi. Aktivasi dapat dilanjutkan dengan membuat kata sandi serta passphrase.

Topikcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org