BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah-Langkah Membayar PPh Final PPS

Dewa Suartama18 January 2022
Ukuran teks
0/0
Direktorat Jenderal Pajak

Harta yang diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final yang dikenakan beragam mulai dari 6% hingga 18% tergantung pada perlakuan harta yang diungkapkan. Seluruh proses PPS dilakukan secara online melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada artikel ini akan dijelaskan secara detail mengenai tata cara pembayaran PPh Final PPS. 

Setelah selesai melengkapi formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Sukarela (SPPH), serta mendapatkan notifikasi bahwa proses submit SPPH berhasil, silakan kembali ke laman DJP Online kemudian pilih menu "Draft".

tata cara pembayaran pph final pps

Pada Daftar Draft SPPH terdapat kolom Aksi dengan tombol “Lihat Detail Draft SPPH”. Tombol tersebut dapat digunakan untuk melihat dan mengecek data draft PDF SPPH yang berhasil di-submit ke DJP Online. Silakan periksa kembali isian data terkait Identitas, Harta Bersih yang Diungkapkan, PPh Final, Lampiran Harta & Utang, Lampiran Lainnya dan Pernyataan. Jika isian telah sesuai, lanjutkan ke tombol "Pembayaran". Tombol tersebut dapat digunakan untuk membuat kode billing PPh Final melalui aplikasi PPS dan menyimpan data pembayaran dan memasukkan NTPN dalam hal kode billing dibuat di luar aplikasi PPS. 

Untuk membuat kode billing PPh Final melalui aplikasi PPS, silakan pilih “Belum, saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”, kemudian tekan tombol "Proses".

Selanjutnya, akan muncul notifikasi konfirmasi pembuatan kode billing seperti ditunjukkan gambar 2.65 Tekan “Ya” untuk melanjutkan. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi sukses seperti gambar 2.66 di bawah ini.  Tekan “Oke” untuk menutup jendela.

Sistem akan men-generate nomor kode billing, silakan lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi/Kantor Pos/Lembaga Persepsi lainnya.

kode billing pph final pps

Jika sudah melakukan pembayaran, kembali ke tombol aksi pembayaran kemudian pilih menu “Sudah, saya sudah melakukan pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS” lalu tekan tombol Proses [8]. Sistem akan melakukan validasi atas pembayaran tersebut.

validasi billing pembayaran pph final

Jika memilih membuat kode billing PPh final di luar aplikasi PPS dan telah melakukan pembayaran atas PPh final dimaksud, silakan pilih “Sudah, saya sudah melakukan pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri di luar aplikasi PPS”, kemudian tekan tombol Proses.

Berikutnya akan diminta untuk memasukkan data NTPN atas pembayaran yang telah dilakukan. Untuk mengisikan data, silakan tekan tombol “Tambah”.

Masukan NTPN dan kemudian tekan tombol Validasi. Jika data sesuai, maka akan muncul notifikasi sukses seperti gambar 2.72 di bawah ini. Tekan Oke untuk menutup jendela.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapenghitungan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org