BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong Selain Pegawai Tetap di Coretax

Aditya Avianti Ivah Komarasari07 April 2025
Ukuran teks
0/0

Pemotongan PPh Pasal 21 tidak hanya dilakukan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, tetapi berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap. Pada aplikasi Coretax, pembuatan bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima selain pegawai tetap diadministrasikan di Coretax pada menu e-Bupot, submenu BP 21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.

Pemotongan PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengklasifikasikan pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap ke dalam 6 kelompok penerima penghasilan. Kelompok tersebut adalah:

  1. pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas;
  2. bukan pegawai;
  3. tenaga ahli;
  4. peserta kegiatan;
  5. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap pegawai tetap; dan
  6. mantan pegawai.

Subjek, tarif, serta contoh penghitungan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dapat dilihat pada tautan berikut ini: Subjek Pilihan PPh Pasal 21/26

Cara Membuat Bukti Potong Selain Pegawai Tetap

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu BP 21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap kemudian klik Create eBupot BP21.

  2. Isi informasi pada bagian General Information terkait dengan masa pajak dan pihak yang dipotong. Isi NIK dan sistem akan melakukan validasi secara otomatis dan mengisi kolom nama dan alamat. Perlu dicatat, jika NIK pegawai belum dipadankan atau diaktivasi, sistem akan menampilkan peringatan. Sistem akan membuat NIK sementara dengan format 9990000000999000 agar pembuatan bukti potong dapat dilanjutkan. Baca penjelasannya pada artikel berikut ini: NIK Tidak Valid Saat Buat Bupot PPh 21? Ini Solusi Sementara DJP
  3. Pada bagian Income Tax, isi status PTKP serta fasilitas pajak yang dimiliki oleh penerima penghasilan. Jika tidak ada mendapat fasilitas, isi dengan pilihan Tanpa Fasilitas.
  4. Kolom Nama Objek Pajak diisi sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan. Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kode objek pajak untuk penghasilan bukan pegawai. Terdapat 32 kode objek pajak yang semula hanya 13 kode objek pajak. Lihat detailnya pada artikel berikut ini: Catat! Ini Perubahan Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di Coretax
  5. Isi kolom Penghasilan Bruto dengan dasar pengenaan pajak.
  6. Kolom Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Deemed Net Income, tarif, PPh Pasal 21 terutang, dan Kode Akun Pajak akan otomatis terisi.
  7. Selanjutnya, pada bagian Reference Document dapat diisi dengan jenis dokumen referensi beserta nomor.
  8. Dalam hal pegawai bekerja di tempat kegiatan usaha lain, misalnya cabang, pilih ID TKU sesuai dengan tempat pegawai bekerja.
  9. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, bukti potong dapat di-Submit atau bisa disimpan sebagai Draft jika masih ingin dilakukan perubahan.
  10. Data bukti potong yang telah di-submit akan otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT MP submenu Belum Terbit.
  11. Untuk melakukan penerbitan, klik kotak kecil untuk memilih bukti potong lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas.
  12. Lakukan penandatanganan dengan memasukkan tanda tangan elektronik. Bukti potong yang berhasil ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.
Topikcoretaxpph-21
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org