BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah-Langkah Mengajukan KSWP di Coretax

Redaksi Ortax10 February 2025
Ukuran teks
0/0

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang pengajuannya saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Validasi Sistem

Saat mengajukan KSWP, status valid akan diberikan oleh sistem apabila memenuhi dua syarat:

  • nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan.

KSWP umumnya diperlukan bagi wajib pajak untuk memperoleh layanan publik. Misalnya, pada izin balai lelang swasta yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau izin usaha penyimpanan-pengolahan migas yang diajukan kepada Kementerian ESDM.

Mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Coretax

Untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak, masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih kategori sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Saat memilih sub-layanan tersebut, akan muncul pop-up windows seperti gambar berikut, klik Simpan.

Wajib pajak kemudian akan dialihkan ke menu kasus. Pilih Alur Kasus.

Sistem akan secara otomatis menampilkan formulir permohonan. Isi formulir tersebut dan pastikan telah mengisi kolom bertanda *, antara lain kolom Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik, Nama Layanan Publik, Tahun, dan Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah mengisi formulir, klik tombol Simpan.

Sistem akan melakukan pengecekan status, yakni telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan Status NPWP Aktif. Pastikan kedua kondisi tersebut telah terpenuhi.

Langkah berikutnya adalah membuat dokumen permohonan. Klik Create PDF.

Isi detail pada formulir dokumen dan pastikan telah mengisi kolom bertanda *. Kemudian klik Simpan dan tandatangani dokumen dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.

Setelah berhasil menandatangani dokumen, klik Submit.

Sistem kemudian akan memproses permohonan. Setelah permohonan berhasil, akan muncul tombol untuk mengunduh dokumen hasil KSWP. Lalu klik tombol Lanjut untuk menutup kasus.

Berikut contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Dokumen dapat diunduh kembali pada menu Dokumen Saya.

Info KSWP DJP Online vs Coretax

Sebelumnya pengajuan KSWP dilakukan di DJP Online pada menu Info KSWP. Menu Info KSWP tidak hanya digunakan untuk KSWP, tetapi juga untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan Domisili untuk subjek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan penggunaan PPh Final, serta Surat Keterangan Jasa Luar Negeri.

Di Coretax, permohonan KSWP diajukan melalui menu Layanan Administrasi dengan kategori Layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada DJP Online, hasil dari KSWP hanya berupa status valid/tidak valid. Di Coretax, hasil dari konfirmasi berupa dokumen Surat KSWP. Perlu dicatat, KSWP di Coretax dikhususkan untuk 1 instansi pemberi layanan publik. Jika memerlukan KSWP untuk beberapa instansi, wajib pajak dapat mengajukan kembali dengan menuliskan instansi tujuan dan peruntukan KSWP.

Topikcoretaxkswp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org